MATERI
PERKULIAHAN PERTEMUAN I
PASAR MODAL
A. SEJARAH PASAR MODAL
Kegiatan jual beli
saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14
Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia.
Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan
Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel,
memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang
beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan
kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda
lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat
terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925)
dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat
dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar
modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah
Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di
Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei
1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan,
pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang
menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952,
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun
pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat
konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha
untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah.
Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun
1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT
Danareksa.
Hal tersebut
menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal.
Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal
diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami
kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi.
Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember
1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket
deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya
ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
B. RUANG LINGKUP
PASAR MODAL
Pasar modal (capital
market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait
lainnya.
Pasar Modal adalah
tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis
sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar
modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan
yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka
waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana,
dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Struktur pasar modal
di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam
sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan
pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan
efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya
kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih
teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang
berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan
pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki
peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana
bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti
saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan
risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal di Indonesia terdiri
atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan
Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat
ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek
Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan
- Perusahaan
efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT.
KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT.
KSEI)
C.
BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK)
adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi
sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini
adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan
penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan.
I. Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Fungsi Bapepam-LK ialah sebagi berikut :
1.
Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar
modal primer dan sekunder
2.
Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
3.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang
memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang
bergerak di pasar modal; Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi
Emiten dan Perusahaan Publik;
4.
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang
dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian;
5.
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
6.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga
keuangan;
7.
Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
8.
Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan
prosedur di bidang lembaga keuangan;
9.
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
lembaga keuangan;
10. Pelaksanaan
tata usaha Badan.
II.
Struktur Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga
Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro
Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal,
dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal
ventura.
Biro teknis
Bapepam-LK terdiri atas:
1.
Biro
Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
2.
Biro Riset dan
Teknologi Informasi
3.
Biro Pemeriksaan dan
Penyidikan
4.
Biro Pengelolaan
Investasi
5.
Biro Transaksi dan
Lembaga Efek
6.
Biro Penilaian
Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
7.
Biro Penilaian
Keuangan Perusahaan Sektor Riil
8.
Biro Standar
Akuntansi dan Keterbukaan
9.
Biro Perbankan,
Pembiayaan, dan Penjaminan
10.
Biro Perasuransian
11.
Biro Dana Pensiun
12.
Biro Kepatuhan
Internal
D.
BURSA EFEK
Bursa efek atau bursa saham
adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan
obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan
pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan
pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan,
namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu,
karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan
biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang
anggota, sang pialang saham. Serta
E. INVESTASI
DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek
baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam
suatu perusahaan. Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang
tidak independent Awat.
Harapan
keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan
surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain
utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung
dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut
1.
Emiten. Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :






2.
Investor. Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara
lain:



3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di
dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :



-
Memberikan informasi tentang emiten
-
Melakukan penjualan efek kepada investor
4.. Perdagangan efek
(dealer), berfungsi sebagai : Pedagang dalam jual beli efek Sebagai perantara dalam jual beli efek
5. .Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
6.. Wali
amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi
amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
7. Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa
efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
8. Perusahaan pengelola
dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
9. Kantor administrasi
efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
-
Membantu emiten dalam
rangka emisi
-
Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
-
Membantu menyusun
daftar pemegang saham
-
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
-
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
F. JENIS
DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan
menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder Pasar Perdana ( Primary Market ) Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari
emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di
pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi
hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana
tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan
komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Pasar Sekunder ( Secondary
Market ) Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli
saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana,
dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar
sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan
manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun
investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
Bursa
reguler Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa
Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES) Bursa paralel Bursa paralel atau over the counter adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
G. Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya
pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana
jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil
H. MANFAAT
PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari
keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
- Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi dana secara optimal.
- Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi
keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan
leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan
masyarakat menengah.
- Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha
yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
I. INSTRUMEN
PASAR MODAL
Instrumen keuangan
yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka
waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana,
dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam
makalah ini instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan
obligasi.
1.
MENGENAL SAHAM
Saham
(stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular.
Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan
untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument
investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan
tingkat keuntungan yang menarik.
Saham
dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan
usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau
memiliki saham:
a. Dividen
Dividen merupakan
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang
dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap
pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu
untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada
setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham
yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen
saham tersebut.
b. Capital Gain
Capital Gain
merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor
membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan
harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain
sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Di pasar sekunder
atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami
fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham
terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata
lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply
dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya
spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan
tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku
bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi
sosial dan politik, dan faktor lainnya.
2. MENGENAL
OBLIGASI
Obligasi
merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tangankan yang berisi janji dari pihak yang
menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan
melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki
beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi
penerbit :
a.
Corporate Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha
milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b.
Government Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c.
Municipal Bond :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek
yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari sistem
pembayaran bunga :
a.
Zero Coupon
Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.
Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b.
Coupon Bonds :
obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan
ketentuan penerbitnya.
c.
Fixed Coupon Bonds :
obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa
penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d.
Floating Coupon Bonds
: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu
tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time
deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank
pemerintah dan swasta.
3)
Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a.
Convertible Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan
obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.
Exchangeable Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham
perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.
Callable Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada
harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.
Putable Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten
untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi
tersebut.
4)
Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a.
Secured Bonds :
obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan
jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
b.
Guaranteed Bonds :
Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari
pihak ketiga
ü
Mortgage Bonds :
obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas
properti atau asset tetap.
ü
Collateral Trust
Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam
portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
c.
Unsecured Bonds :
ü
obligasi yang tidak
dijaminkan dengan kekayaan tertentu
tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari segi
nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim
diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam
satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government
bonds.
6) Dilihat dari segi
perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan
dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil
dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua
macam obligasi syariah, yaitu:
ü Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh
investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
ü Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat
tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik
Obligasi :
·
Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari
suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi
tersebut jatuh tempo.
·
Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang
diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi
adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual
prosentase.
·
Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang
obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi
yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari
sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1
tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih
kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam
waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin
tinggi Kupon / bunga nya.
·
Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal
penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi
Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat
melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default
risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh
lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga
saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam
persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
·
Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai
nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%,
maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
·
at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar
dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual
dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
·
at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih
kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual
dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49
juta.
MATERI PERKULIAHAN PERTEMUAN II
PASAR
UANG
DAN PASAR VALUTA ASING
A. PASAR UANG
Sejarah Pasar Uang
Karena dunia
mengalami krisis moneter secara global maka munculah sebuah ide di dunia
perekonomian yaitu diadakannya system simpan pinjam,kredit baik jangka panjang
maupun jangka pendek seperti : SBI, SBPU, SUN, repurchase Agreement, yang akan
bisa membantu perekonomian di saat krisis moneter.
Pengertian Pasar Uang
Pasar keuangan dapat berarti :
- Suatu sistem pasar yang
memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan
seperti misalnya bursa efek yang
memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran .
- Pertemuan antara pembeli dan
penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk
penggunaan bursa efek,
secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
Dalam dunia
akademis, mahasiswa bidang studi keuangan akan menggunakan kedua makna tersebut
namun mahasiswa ekonomi hanya
menggunakan makna yang kedua.
Pasar uang
adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya
berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana
alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan
untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas
kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang,
valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Menurut
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), pasar uang adalah suatu tempat
pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan
kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui
perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana
yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu
hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Kebutuhan
akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk
mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera
dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
- mempermudah masyarakat
memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau
keperluan jangka pendek lainnya;
- memberikan kesempatan
masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
- Menunjang
program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
Ciri-ciri Pasar Uang
- Menekankan
pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme
pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan
dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak
terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Sedangkan Pasar
Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri :
jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya
supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter
Pelaku Pasar Uang
- Bank
- Yayasan
- Dana
Pensiun
- Perusahaan
Asuransi
- Perusahaan-perusahaan
besar
- Lembaga
Pemerintah
- Lembaga
Keuangan lain
- Individu
Masyarakat
Jenis Pasar Uang
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis
seperti :
- Pasar modal yang
terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi
menjadi :
- pasar saham, yang
merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana
perdagangan saham.
- Pasar obligasi, yang merupakan sarana
pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana
perdagangan obligasi.
- Pasar komoditi, yang memfasilitasi
perdagangan komoditi.
- Pasar
keuangan, yang
merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
- Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola
risiko keuangan.
1. Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal
dimasa mendatang .
Manfaat Pasar Uang
Tanpa adanya
pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam
menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara
seperti bank membantu dalam melakukan proses
ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk
ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat
untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit
dan kredit pemilikan rumah.
Ilustrasi pada tabel dibawah ini dapat menjelaskan
hubungan antara pasar keuangan dan peminjam serta pemberi pinjaman :
Hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman
|
|||
Pemberi
pinjaman
|
Pasar
keuangan
|
Peminjam
|
|
Individu
Perusahaan |
Individu
Perusahaan Pemerintah pusat Pemerinmtah daerah Perusahaan publik |
Pemberi Pinjaman
Individu tidak pernah menganggap dirinya
sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak
lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
- Menyimpan
uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank ;
- Menjadi
peserta program dana pensiun;
- Membayar
premi asuransi ;
- Investasi
dalam obligasi pemerintah; atau
- investasi
dalam saham perusahaan.
Perusahaan cenderung
menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan
dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka
meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang. Amat sedikit perusahaan yang
memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti inilah yang
cenderung menjadi pemberi pijmanan dibanding meminjam uang.
Peminjam
Individu meminjam uang melalui kredit bank
untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
Perusahaan meminjam uang untuk membantu
kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk
pengembangan bisnis.
Pemerintah seringkali
menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada
pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman.
Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas
setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara
menerbitkan obligasi pemerintah.
Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan
pinjaman dari pemerintah pusat.
Badan usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional
dal layanan publik seperti perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik negara, air
minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya.
Instrumen Pasar
Uang di Indonesia
Instrumen
atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup
bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan
usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen
pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat (2001:208) adalah
sebagai berikut :
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau
bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada
pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu
jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat-surat berharga berjangka pendek yang
dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga
diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank
atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga
tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya
dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka
terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum
jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan
jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek
dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan
bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6..
Repurchase Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga disertai
dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang
dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih
dahulu
7.. Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk
memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang
atau untuk membeli valuta asing.
Indikator Pasar Uang
Indikator
pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati
perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
2. Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank
lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
3. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
4. Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam
dalam bentuk rupiah.
5. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
6. Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank
lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
7. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
8.
Jumlah transaksi
antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
9. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
10. Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam
meminjam antar bank.
11. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
12. Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang
mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
13. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
14. Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang
mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
15. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
16. Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau
nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
17. Suku bunga kredit
18. Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga
keuangan lainnya kepada para kreditor
19. Inflasi
20. Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan
terus menerus suatu waktu tertentu
21. Indeks Harga Konsumen (IHK)
22. Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan
jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
23. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
24. Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
B.
PASAR VALUTA ASING
Pengertian Pasar Valas
Valuta Asing
adalah pasar mata uang yang merupakan pasar derifatif terbesar di dunia.
Perdagangan ini diawali pada tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods
yang menetapkan perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi
kurs mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar.
Menurut
Madura pasar valas adalah pasar yang memfasilitasi pertukaran valuta
untuk mempermudah transaksi-transaksi perdagangan dan keuangan internasional.
Kuncoro transaksi valas (foreign exchange transaction) adalah pertukaran suatu
mata uang dengan mata uang lain.
Pasar valas
dunia menawarkan mekanisme yang dapat menyelesaikan trnsaksi yang kompleks dan beragam
secara efisien Perantara utama dalam pasar valas adalah bank-bank utama yang
beroperasi diseluruh dunia terutama yang berdagang valas. Bank-bank ini
dihubungkan dengan jaringan telekomunikasi yang sangat maju dan canggih, dimana
dapat menghubungkan bank-bank tersebut dengan klien utamanya dan bank-bank lain
diseluruh dunia.
Ada dua
tingkatan dalam pasar valas. Pertama, pasar konsumen/eceran (consumer/retail
market), dimana individu atau institusi membeli dan menjual valas kepada bank.
Sebagai contoh, bila IBM bermaksud merepatriasi keuntungan dari cabangnya di
Jerman ke AS, maka IBM dapat mendatangi sebuah bank di Frankfurt dengan tawaran
menjual DM yang dimilikinya untuk ditukarkan US$.
Kedua, apabila bank tersebut tidak memiliki jumlah US$ yang diinginkan, maka bank tadi akan mendatangi bank lain untuk memperoleh Dolar sebagai ganti DM atau valas lain. Penjualan dan pembelian semacam ini disebut pasar antar bank.
Kedua, apabila bank tersebut tidak memiliki jumlah US$ yang diinginkan, maka bank tadi akan mendatangi bank lain untuk memperoleh Dolar sebagai ganti DM atau valas lain. Penjualan dan pembelian semacam ini disebut pasar antar bank.
Pelaku utama dan fungsi pokok Pasar Valas
Pelaku ekonomi yang utama dalam pasar valas dapat
digolongkan menjadi:
1. Individu
2. Institusi
3. Perbankan
4. Bank Sentral
5. Spekulan dan
Arbitraser
6. Pialang
Pasar Valas
Fungsi pokok
Pasar Valas
Nopirin
menyebutkan beberapa fungsi pokok pasar valuta asing dalam membantu lalu-lintas
pembayaran internasional yaitu:
- Mempermudah
pertukaran valuta asing serta pemindahan dana dari satu negara ke negara
lain. Proses penukaran atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan
sistem clearing seperti halnya yang dilakukan oleh bank-bank serta pedagang.
- Karena
sering terdapat transaksi internasional yang tidak perlu segera
diselesaikan pembayaran atau penyerahan barangnya, maka pasar valuta asing
memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual
beli dengan kredit.
- Memungkinkan
dilakukannya hedging. SEOrang
pedagang melakukan hedging apabila dia pada saat yang sama melakukan
transaksi jual beli valuta asing yang berbeda, untuk
menghilangkan/mengurangi resiko kerugian akibat perubahan kurs.
Jenis-jenis
Pasar Valas
Pasar valas
dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
1. Pasar Spot
(Pasar Tunai)
Menurut
Madura kurs spot adalah nilai tukar berjalan suatu valuta. Kemudian yang
dimaksud pasar spot adalah pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai
tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau valas dijual secara tunai
dengan penyerahan segera. Disebut juga actual market atau physical market.
Menurut
Kuncoro transaksi spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam
maksimal dua hari kerja. Dalam pasar spot, dibedakan atas tiga jenis transaksi:
a. Cash, dimana
pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam hari
yang sama
b. Tom
(kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari
berikutnya
c. Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.
2. Pasar
Forward
Menurut
Madura Kurs forward adalah nilai tukar suatu valuta dengan valuta lain pada
suatu waktu di masa depan yang dikuotasikan oleh bank-bank. Kemudian yang
dimaksud Pasar Forward adalah pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak
forward mata uang. Menurut Kuncoro transaksi forward merupakan transaksi valas
dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal tertentu di masa
datang. Kurs dimana transaksi forward akan diselesaikan telah ditentukan pada
saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan menjual. Waktu
antara ditetapkannya kontrak dan pertukaran mata uang yang sebenarnya terjadi
dapat bervariasi dari dua minggu hingga satu tahun. Jatuh tempo kontrak forward
biasanya satu, dua, tiga atau enam bulan. Transaksi forward biasanya terjadi
bila eksportir, importir, atau pelaku ekonomi lain yang terlibat dalam pasar
valas harus membayar atau menerima sejumlah mata uang asing pada suatu tanggal
tertentu di masa mendatang.
3. Pasar
Currency Futures
Menurut
Madura pasar Currency Futures merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan
kontrak Currency Futures. Suatu kontrak Currency Futures menetapkan suatu
volume standar dari suatu valuta tertentu yang akan dipertukarkan pada tanggal
penyelesaian (settlement date) tertentu di masa depan. Sebuah MNC (multi
national corporation) yang ingin meng-hedge hutangnya akan membeli kontrak
Currency Futures untuk mengunci harga suatu valuta di masa depan.
4. Pasar
Currency Options
Menurut
Madura menjelaskan pasar Currency Options merupakan pasar yang memfasilitasi
perdagangan kontrak currency options. Kontrak currency options dapat
diklasifikasikan sebagai call atau put. Suatu currency call Options menyediakan
hak untuk membeli suatu valuta tertentu dengan harga tertentu (yang dinamakan
dengan strike price atau exercise price) dalam suatu periode waktu tertentu.
currency call options digunakan untuk meng-hedge hutang-hutang valas yang harus
dibayarkan di masa depan. currency put options memberikan hak untuk menjual
suatu valuta asing dengan harga tertentu dalam suatu periode waktu tertentu.
Currency put options digunakan untuk meng-hedge piutang-piutang valas yang akan
diterima di masa depan.
Dalam dunia
pertukaran mata uang asing atau currency exchange umumnya dipakai kode atau
simbol tertentu untuk mewakili setiap mata uang agar lebih mudah untuk
identifikasi dan proses karena hanya menggunakan 3 digit karakter huruf untuk
tiap-tiap mata uang yang ada
MATERI PERKULIAHAN PERTEMUAN III
SEWA
GUNA (LEASING)
Pengertian
Leasing
Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan
sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui
pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh
berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan
serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan
yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan
dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka
leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan.
Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses
produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup,
dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan
leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan
membeli secara tunai.
Pihak - pihak yang Terlibat Dalam
Leasing
Dalam leasing ada beberapa pihak-pihak yang terlibat,
yaitu pemilik / penyedia aktiva dan pemakai aktiva, di antaranya :
1. Lessor, yaitu perusahaan
sewa guna atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Lessee dalam
bentuk penyediaan barang modal
2. Lessee, yaitu perusahaan
atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak
Lessor
3. Supplier,
yaitu perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada
Lessee dengan pembayara secara tunai oleh Lessor
4. Kreditur,
Pihak kreditur dalam transaksi sewa guna biasanya adalah bank yang memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Kreditur atau pihak bank juga
dapat memberikan kredit kepada pihak supplier untuk pembelian barang-barang
modal yang kemudian akan di jual sebagai objek sewa guna kepada Lessee atau
Lessor.
Jenis – jenis Transaksi Leasing (Sewa
Guna)
1.
Finance
Lease
Finance lease adalah suatu
bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Objek
sewa guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak
ataupun benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa
kegunaan ekonomis barang tersebut.
b. Lesse
berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan
jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
c. Lessor
tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam
jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
d. Lessee
pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna
sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
Finace
leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance
lease yang umumnya di jumpai adalah :
a. Direct
Financial Lease
Merupakan suatu bentuk
transaksi sewa guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak
lessee dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang
bersangkutan. Tujuan utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk
mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang
modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
b. Sale
and Lease Back
Dalam transaksi sale and
lease back pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk
kemudian dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan
lessee yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan
selama sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
2.
Operating
Lease
Operating lease adalah suatu
bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri yaitu :
a. Objek
sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif
pendek dari pada umur ekonomisnya
b. Jumlah
seluruh pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
berikut dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan
dari penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
c. Resiko
ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna
ditanggung oleh pihak lessor.
d. Barang
modal yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada
pihak lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee
tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
e. Bersifat
cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian
kontrak sewa guna sewaktu-waktu.
Prosedur Mekanisme Leasing (Sewa Guna)
Dalam
melakukan perjanjian leasing terhadap prosedur dan mekanisme yang harus di
jalankan yang secara garis besar dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Lessee
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk supplier peralatan yang memuaskan.
2. Setelah
lessee mengisi formulir permohonan lessee, maka dikirimkan kepada lessor
disertai dokumen lengkap.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa
lesse), setelah ini maka kontrak lessee dapat di tandatangani.
4. Pada
saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yang dilease dengan perusahan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang
tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin
perjanjian kontrak utama.
5. Supplier
dapat mengirimkan peralat yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan
dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani
perjanjian purna jual.
6. Lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier
menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti dan pemindahan
pemilikan kepada lessor.
8. Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lessee
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dalam kontrak lease.
Keunggulan Leasing (Sewa Guna)
Ada
beberapa keunggulan yang diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna dalam
operasi usahanya, antara lain :
1. Transaksi
sewa guna dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu
aliran kas bagi perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum
memiliki kondisi finansial yang solid.
2. Dibandingkan
pembiayaan melalui kredit perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel
kerena lebih dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan pihak lessee.
3. Sewa
guna merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bersifat off balance sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak
tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga
berdampak positif pada rasio keuangan perusahaan tersebut.
4. Salah
satu jenis transaksi sewa guna, yaitu operating lease yang berjangka waktu singkat,
dapat mengatasi resiko keuangan yang dihadapi pihak lessee.
5. Pembayaran
sewa secara periodik dengan jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee
dalam penyusunan anggaran tahunan.
Metode Pembayaran
Leasing (sewa guna)
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh pihak lessee terdiri
atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah.
Pembayaran bunga tersebut semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok.
Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor
sebagai berikut :
1. Nilai
modal yang juga merupakan nilai kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan
penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2. Simpanan
jaminan atau security deposit. Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka
pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna yang besarnya bergantung pada
kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3. Nilai
sisa (residual value). Nilai sisa adalah perkiraan wajar atas nilai suatu
barang modal yang dilease pada masa akhir kontrak.
4. Jangka
waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan
ekonomis atau manfaat suatu barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa
guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin
rendah pula pembayaran sewa
5. Tingkat
bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna
adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor.
Dalam
melakukan pembayaran biaya leasing ini dapat digunakan rumus sebagai berikut :
![]() |
Dimana
:
S =
besarnya sewa
I =
tingkat bunga
b =
nilai barang modal
t =
jumlah periode
r =
nilai sisa
Sebagai
contoh :
Perhitungan
pembayaran sewa guna dengan cara pembayaran di muka dapat dilihat pada akun
dibawah ini:
-
Nilai barang modal : Rp 400 juta
-
Nilai sisa : Rp 40 juta
-
Simpanan jaminan (10% dari nilai barang) : Rp
40 juta
-
Tingkat bunga pertahun 24% (per bulan 2%)
-
Jangka waktu : 12 bulan
-
Masa kontrak : 1 Januari 2000 s.d 31 Desember
2000
Dengan
menggunakan formula diatas, dapat dihitung besarnya sewa per bulan sebagai
berikut :
S = 

=

= 33.373.978
Pada
periode 1 langsung dilakukan pembayaran sewa sebesar Rp33.373.978.
MATERI PERKULIAHAN PERTEMUAN
IV
ANJAK
PIUTANG
A. Pengertian
Anjak piutang (Bahasa Inggris:
factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan
menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang
adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak
piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir,
pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga
pihak.
Menurut Kasmir dalam “Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih
dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan
atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu
perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak
piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Tiga pihak yang terlibat
dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai
(factor).
Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang
diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual
selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke
pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan
uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke
perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Agar dapat lebih memahami
tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat dari tiga
serangkai hukum yaitu :
Ø Subyek
hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau
saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan
tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak
piutang atau dikenal sebagai factor
adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak
yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang
kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen
merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Ø Obyek
Hukum. Obyek hukum dalam perjanjian ini
jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus
oleh pihak lain.
Ø Peristiwa
hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian
anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
B. Peran Lembaga Keuangan
Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak
sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain:
kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran
sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya
terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan
administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih
terabaikan.
Kelemahan dibidang
manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet.
Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan
menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga
keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat
diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha
adalah sebagai berikut:
- Penggunaan jasa anjak piutang akan
menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
- Anjak piutang dapat memberikan fasilitas
pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan
meningkatkan Crediet standing perusahaan .
- Kegiatan anjak piutang dapat
meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat
mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam
negeri maupun perdagangan internasional.
- Meningkatkan kemampuan klien dalam
memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan risiko kerugian akibat
terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih
oleh lembaga anjak piutang.
- Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat
proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.
C.
Mekanisme Pembiayaan Lembaga
Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Transaksi anjak piutang
biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga
anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan
dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan
sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan
mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa
fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a.
Undisclosed/ Non Notification
Factoring
Adakalanya perusahaan ingin
performance/
bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya
perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka
perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan
ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan
Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai
berikut :
1. Terjadi
transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi
dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak
piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang
dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4. Pada
saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5. Perusahaan
akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang (service
charge/discount charge).
b.
Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien)
setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh
tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas
disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada
perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa
dijelaskan sebagai berikut :
1. Terjadi
penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi
dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang
dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya
(dokumen asli).
3. Perusahaan
memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke
lembaga anjak piutang.
4. Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada
saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan
(debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga
anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien)
setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam transaksi anjak
piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1. Pada
Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji
(wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring
walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak
piutang mengalami kerugian.
2. Pelanggan/debitur
yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga
kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko
tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang
bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka
perjanjiannya dinamakan with
recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang
menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat
fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak
piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas
pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak
piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa
non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit)
perusahaan klien.
Produk
jasa non pembiayaan ini diantaranya :
1. Investigasi
kredit (credit investigation)
atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk
menilai calon customer/debitur.
2. Mengelola
administrasi penjualan secara kredit (sales
ledger administration/sales accounting).
3. Mengawasi/
memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur
penagihan.
4. Memberikan
masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika
transaksi perdagangan secara internasional (export
financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs
valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa
anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit
tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah
melaksanakan fungsi bagian crediet (credit
departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan
hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak
piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya
anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
·
Service charge yaitu
biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/
pembukuan penjualan (sales
ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya
biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang
dan klien.
·
Discount charge yaitu
biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari
lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini
juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
D. Manfaat Lembaga Keuangan
Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi
perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Perusahaan yang kesulitan/kekurangan
dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang
bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan
lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang
sampai jatuh tempo.
- Tugas perusahaan (klien) dalam
pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak
piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan
penagihan (sales
ledgering and collection service).
- Perusahaan (klien) tidak ragu dalam
penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan
macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
- Anjak piutang dapat memperbaiki sistem
penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa
mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan
(klien) dengan pelanggannya (custome
MATERI PERKULIAHAN PERTEMUAN V
MODAL
VENTURA DAN REKSA DANA
MODAL
VENTURA
Modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu
perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaanya
adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan
Pasangan Usaha atau Investee Company, dan perusahaan yang melakukan
penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. Bentuk pembiayaannya
bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman tidak
sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khusus yang
pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Disamping pengertian di atas, modal ventura oleh
beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut :
·
Perusahaan
modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres
no. 61 tahun 1988)
·
Modal
ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan
pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
·
Modal
ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang
mengandung resiko, dimana penyedia dana, terutama mengharapkan capital gain disamping
pendapatan bunga atau deviden(Tony Lorenz)
- Modal ventura adalah dana yang
diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi (Clinton
Richardson).
Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan
modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki
oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan
"dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak
usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh
provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha
kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Konsep Kelembagaan dan Mekanisme Modal Ventura
Karakteristik yang paling menonjol dalam usaha modal
ventura adalah berkaitan dengan resiko. Modal ventura lebih cenderung membiayai
usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, misalnya usaha usaha baru
dibidang pengembangan teknologi.
Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal saham dengan jangka waktu tertentu. Didalam
perkembangannya peyertaan modal tersebut lebih lanjut dapat dimodifikasi
menjadi semi equity financing.
Mekanisme modal ventura pada prinsipnya merupakan
suatu proses yang menggambarkan arus investasi. Oleh karena itu dalam mekanisme
modal ventura terdapat tiga unsur yang terlibat secara langsung.
·
Pemilik
modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimlikinya.
Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dapat dihimpun dalam suatu
wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau venture capital funds.
·
Profesional
yang memiliki keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi
potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan
manajemen.
·
Perusahaan
yang membutuhkan untuk pengembangan usahannya. Perusahaan yang dibiayai ini
disebut perusahaan pasangan usaha (PPU).
Mekanisme modal ventura yang diterapkan dibedakan
dalam dua bentuk.
·
Pertama,
membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal
ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal
ventura konvensional atau single tier approach.
Mekanisme modal Ventura Konvensional
·
Kedua,
membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan
manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang modal ventura.
Pendekatan kedua ini disebut dengan two tier approach.
Mekanisme
modal Ventura dengan konsep
Di Indonesia
mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund
dengan management venture capital company tidak dikenal dalam peraturan
perundangan modal ventura.
Tujuan dan Manfaat Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura bertujuan untuk:
·
Memungkinkan
dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
·
Membantu
membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan
usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
·
Membantu
perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk atau pada tahap mengalami
kemunduran.
·
Membantu
terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi suatu produk jadi yang siap
dipasarkan.
·
Memperlancar
mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
·
Mendorong
perkembangan proyek research dan development.
·
Membantu
pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
·
Membantu dan
memperlancar penglihan kepemilikan suatu perusahaan.
Masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada
perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain
sebagai berikut
·
Kemungkinan
berhasilnya usaha lebih besar.
·
Meningkatkan
efisiensi pendistribusian produk.
·
Meningkatkan
Bankabilitas.
·
Meningkatkan
kemampuan memperoleh keuntungan.
·
Meningkatkan
likuiditas.
Karakteristik Modal Ventura
Karakteristik modal ventura tersebut
antara lain sebagai berikut.
1. Pembiayaan Modal Ventura Merupakan
Equity.
2.
Modal
Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka Panjang.
3.
Modal
Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital.
4.
Modal Ventura
Bersifat Sementara.
5.
Keuntungan
Berupa Capital Gain dan Deviden.
6.
Rate Of
Return yang tinggi.
Sumber Dana Modal Ventura
Sumber dana dan modal ventura dapat berasal dari
berbagai sumber, antara lain:
1. Investor Perseorangan
2.
Investor
Institusi
3.
Perusahaan
Asuransi dan Dana Pensiun
4.
Perbankan
5.
Lembaga
Keuangan Internasional
REKSA
DANA
Pengertian Reksa Dana menurut pada
Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):
"Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi."
Terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat,
baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu
portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
3. Manager Investasi dipercaya sebagai
pengelola dana milik masyarakat investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manager investasi bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan investasi.
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manager investasi bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan investasi.
Jenis Reksadana
Reksadana ada 4 jenis jika dikelompokan
berdasarkan portofolionya:
- Reksadana
Pendapatan tetap
Reksa dana dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang. - Reksadana Saham Reksa dana
dengan investasi yang sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya
diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Pasar Uang Reksa dana yang investasinya
ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu
tahun.
- Reksadana Campuran Reksa dana
yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan
pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana
lainnya
Sejarah Reksa Dana di Indonesia
Di Indonesia, reksa dana pertama kali muncul saat
pemerintah mendirikan PT. Danareksa pada tahun 1976. Pada waktu itu PT.
Danareksa menerbitkan reksa dana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Pada
tahun 1995, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup
pula peraturan mengenai reksa dana melalui UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal.
Adanya UU tersebut menjadi momentum munculnya reksa dana di Indonesia yang
diawali dengan diterbitkannya reksa dana tertutup oleh PT. BDNI Reksa Dana.
MATERI PERKULIAHAN PETERMUAN VI
PERUSAHAAN
ASURANSI
A.
PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah
diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan
antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena
mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka
gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa
asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi
tersebut antara lain :
- Definisi asuransi menurut Pasal 246
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur,
yaitu :
a.
Pihak tertanggung (insured)
yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur.
b.
Pihak penanggung (insure) yang
berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung,
sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung
unsur tak tertentu.
c.
Suatu peristiwa (accident) yang
tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.
Kepentingan (interest) yang
mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
- Definisi asuransi menurut Prof. Mehr
dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko
keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang
memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian
kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang
tergabung".
- Definisi asuransi menurut Prof. Mark
R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan
mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan
sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut
secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
- Definisi asuransi menurut C.Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi
berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi
adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b. “.Asuransi adalah suatu persetujuan
dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk
menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang
dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan
sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah
yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila
kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua
pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di
tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat
diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di
pertanggungkan. "
B.
PRINSIP - PRINSIP POKOK
ASURANSI
Ada
beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di
penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi
berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
C. PRODUK ASURANSI
a.
Asuransi Kerugian
Menutup
pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang
dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan
(sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis
asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung
dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang
dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b. Asuransi Jiwa
Menutup
pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap
hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk Asuransi Kerugian
Ø Asuransi
Kebakaran
Ø Asuransi
Angkutan Laut
Ø Asuransi
Kendaraan Bermotor
Ø Asuransi
Kerangka Kapal
Ø Construction
All Risk (CAR)
Ø Property
/ Industrial All Risk
Ø Asuransi
Customs Bond
Ø Asuransi
Surety Bond
Ø Asuransi
Kecelakaan Diri
Ø Asuransi
Kesehatan
Ø dan
lain lain
d. Produk Asuransi Jiwa
Ø Asuransi
Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø Asuransi
Jiwa Berjangka Panjang
Ø Asuransi
Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
e. Produk Asuransi Kerugian
Dalam Program Asuransi Sosial
Ø Asuransi
Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø Asuransi
Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam
Program Asuransi Sosial
Ø Program
Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang
diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g.
Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Tarif Asuransi adalah:
Ø Suatu
harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan
tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu
pula.
Ø Alat
untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan
tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula
tarifnya.
h.
Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Ø Rumah
tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø Mobil,
kapal, pesawat, dll
Ø Jiwa
manusia, kesehatan, dll
Ø Proyek
pembangunan dan pemasangan mesin
Ø Pengangkutan
barang
Ø dll
i. SPPA (Surat Permintaan
Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
D.
FUNGSI ASURANSI :
- Transfer Resiko
Dengan
membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan
ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
- Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun
oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi
Ditinjau dari beberapa
sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam,
antara lain:
1.
Dari
segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian
dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka
memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan cara mengalihkan
risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang
cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya
kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari
segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan
risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak
lain.
Tekniknya
Melalui
pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi
(polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3. Dari
segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi
risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan
risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam
pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada
seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4. Dari
segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung
kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua
anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya
(berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa
orang anggotanya.
5. Dari
segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan
besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar
untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program
asuransi.
Tekniknya
Menghitung
besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability
Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
MATERI PERKULIAHAN PERTEMUAN VII
DANA
PENSIUN
A. Pengertian
Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun. Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun
adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat
kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal
dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan
setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana
pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan
tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.
B. Tujuan dan Funsi Dana
Pensiun
Tujuan
penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja,
karyawan dan
lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pemberi Kerja Kewajiban Moral
Dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. Loyalitas, karyawan
diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi
karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kompetisi pasar tenaga kerja,
dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan
yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Memberikan penghargaan
kepada karyawannya yang telah mengabdi terhadap perusahaan. Agar di usia
pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah
bekerja di perusahaannya. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintan.
2. Karyawan
Rasa aman
bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan
pada saat mereka mencapai usia pensiun. Kompensasi yang lebih baik yaitu
karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat
mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja
3. Penyelenggara Dana Pensiun
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan, Turut membantu dan
mendukung program pemerintah., Sebagi bakti sosial terhadap karyawan.
Adapun
fungsi program dana pensiun antara lain: Asuransi, yaitu peserta yang meninggal
dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang
pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. tabungan, yaitu himpunan
iuran peserta dan iuaran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama
pesertanya sendiri. Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran
pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat
pensiun sejak bulan pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup
peserta, dan janda/duda peserta pengolahan dana pensiun dapat dilakukan oleh
pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK). Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK) Dana pensiun pemberi kerja adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan
yang khusus menangani dana pensiun bagi pegawai perusahaan tersebut.[5] DPPK
dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk
menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun
melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi,
mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para
karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk
mendirikan dana pensiun. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Menurut UU No. 11
tahun 1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan,
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program
pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja
mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan
merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka memiliki
penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.
Jenis Program Dana Pensiun
Program pensiun yang umumnya digunakan
diperusahaan
swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas
dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Program
Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan) Program pensiun manfaat pasti
adalah program pension yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan
diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program manfaat pasti merupakan
program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat
pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada
formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Dalam program
ini, jangka waktu pada saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya
program pensiun menjadi masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu
dari karyawan oleh pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria
tertentu dan menjadi kewajiban dari pemberi kerja (past service liability).Dari
sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfaat pasti akan lebih menarik
sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji)
terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang
terjadi adalah sebaliknya.
2. Program
Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan), Program Pensiun Iuran Pasti
yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan
(pemberi kerja). Sementara itu, manfaat yang akan diterima karyawan dihitung
berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau
investasinya. Program dan pensiun pada dasarnya dilakukan dengan cara peseta
pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pensiun dan iuran beserta hasil
pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang
bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta
tersebut telah mencapai usia tertentu.
Besarnya
iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat
pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketaui sebab hal tersebut akan
sangat bergantung kepada lamanya seseorang menyetor dari hasil pengembangan
iuran tersebut. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung
pada tingkat kenaikan gaji karyawan. Sistem pembayaran hak pensiun Untuk dapat
memahami peran dana pensiun perlu dilihat pada konsideran UU No. 11/1992
sebagai berikut :
·
Bahwa sejalan dengan hakikat
pembangunan nasional diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna
memilahara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Bahwa dana pensiun merupakan sarana
penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan
pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
·
Bahwa adanya dana pensiun
dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan
produktifitas.
·
Berperan secara aktif dalam
pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana
sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja
dan memperbesar produksi nasional.
Dana pensiun
sebagai suatu organisasi yang memiliki struktur organisasi yang formal dan di
lengkapi dengan uraian tugas masing-masing organ yang terdapat di dalam
struktur tersebut.
1. Pengurus
Pengurus
dana pensiun merupakan organ pelaksana atas organ eksekutif dari
dana
pensiun. Pengurus dana pensiun bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan
dana
pensiun, pengelolaan dana pensiun dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas
nama dana pensiun serta mewkili dana di dalam dan di luar pengadilan. Pengurus
menjalankan tugas dan kewajibannya menurut ketentuan yang telah ditetepkan
dalam UU dana pensiun. Beberapa kewajiban pengurus dana pensiun yang dibebankan
kepadanya oleh undang-undang antara lain:
1.mengelola
dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak
atas manfaat pensiun;
2.memelihara
buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan dana
pensiun;
3. bertindak teliti,terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan
tanggung jawabnya mengelola dana pensiun.
Beberapa persyaratan khusus bagi pengurus dana
pensiun yang diatur dalam keputusan menteri keuangan sebagai berikut:
a. Pengurus atau pelaksanaan tugas pengurus
harus warga negara indonesia, mempunyai akhlak dari moral yang baik; tidak
pernah melakukan tindakan tercela dibidang perekonomian; dan atau dihukum
karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian; pernah
menduduki jabatan manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia
pada suatu badan huku sekurang-kurangnya tiga tahun; serta mempunyai
pengetahuan di bidang dana pensiun.
b. Pengurus
dan pelaksana tugas pengurus tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus di
dana pensiun lain atau anggota direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha
lain. Penyampain Laporan Berkala Kepada Menteri Keuangan Peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun mewajibkan pengurus untuk
menyampaikan laporan berkala kepada menteri keuangan. Laporan berkala yang
harus disampaikan adalah laporan keuangan, laporan investasi, laporan aktuaris
(khusus bagi DPPK dengna program manfaat pasti), dan laporan teknis. Laporan
keuangan dan laporan invesasi disampaikan secara semesteran maupun tahunan
(untuk yang diaudit) laporan aktuaris di sampaikan sekurang-kurangnya tiga
tahun sekali dan laporan teknis disampaikan setahun sekali.
2. Dewan
Pengawas
Dewan pengawas bertugas mengawasi pengelolaan dana pensiun oleh pengurus.
Adanya lembaga dewan pengawas ini dimaksudkan agar dalam pengurus melakukan kegiatan pengurusan dana pensiun sebaik mungkin.
Disamping itu dengan adanya pengawasan ini paling tidak diharapkan hal-hal yang
merugikan yang mungkin terjadi dapat direduksi. Dewan pengawas hanya berkewajiban
melaporkan kegiatan pengawasannya kepada pendiri.
3. Peserta
Peserta merupakan setiap orang yang telah
memenuhi persyaratan sebagai
peserta dana pensiun.
A. Peserta Dana Pensiun Pemberi
Kerja
Pada perinsipnya dana pensiun pemberi kerja dapat di kelompokkan menjadi
dua, yaitu:
1. Karyawan
Pada dasarnya setiap karyawan dari pemberi kerja
atau pendiri dana pensiun yang telah berusia delapan belas tahun atau telah
kawin dan memiliki masa kerja minimal satu tahun serta memiliki persyaratan
yang dietapkan dalam peraturan dana pensiun.
2. Pensiunan
Pensiunan adalah karyawan yang telah menjadi anggota dana pensiun dan telah
memasuki usia pensiun. Pensiun dengan demikian telah mendapat manfaat pensiun
dari kekayaan yang terhimpun dalam dana pensiun.
Kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan terbuka bagi perorangan, baik
karyawan, maupun pekerja mandiri. Kepesertaan dana pensiun ditentukan oleh
peraturan dana pensiun yang bersangkutan. Peserta berkewajiban untuk menyetor
ke dalam dana pensiun. Besarnya iuran maksimum peserta yang di perbolehkan di tetapkan
oleh menteri keungan. Peserta berhak atas iurannya yang dilakukan ke dalam dana
pensiun beserta hasil pengembangannya.
B. Kelebihan dan Keuntungan Penggunaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Dibandingakan Dengan Lembaga
Keuangan Konvensional Sampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang mengelola
dana pensiun syariahdi antaranya; Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife
(Principal Indonesia)
Perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan
dengan industri keuangan syariah yang lain.
Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan
regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan,
asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map
strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum
disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana
Pensiun Tahun 2007-20112.
Kedua, dalam
konteks regulasi.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah
banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, maka dana pensiun
syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga
regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada
peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat
khusus.
Ketiga,
ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama
ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk
investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang
berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah
mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti
atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar.
Dana pensiun syariah tersebut tetap perlu diperkuat lebih jauh lagi
sehingga memungkinkan untuk terus berekspansi secara cepat dan penerimaan
masyarakat juga semakin meningkat. Dalam konteks pengembangan Dana Pensiun
Syariah, dibutuhkan tindakan±tindakan penting yang harus diambil untuk
memperkuat kelembagaanya.
Tindakan
yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance
(GIPFG). Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana
pesiun syariah dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta
menjalankan perannya secara efektif.
Peserta dana pensiun telah berinvestasi dan mengambil bagian dalam untung
atau rugi pada sistem syariah, sehingga kepentingan mereka harus dilindungi.
Para pegawai juga memiliki kepentingan. Kontribusi mereka terhadap kinerja dana
pensiun syariah yang efisien dan imbalan mereka keduanya ditentukan oleh
struktur insentif perusahaan.
Dalam rangka
menyongsong ketentuan Bapepam-LK bagai dana pensiun untuk
menyusun
sekaligus menerapkan Pedoman dan Tata Kelola Dana Pensiun sejak 1 Januari 2008, maka industri dana pensiun
syariah perlu segera mempersiapkan diri. Untuk
membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana pensiun syariah dalam
konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang mesti ditegakkan dalam
mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasar tersebut
diantaranya: Pertama, peran strategis Dewan Pengawas Syariah (Sharia
Supervisory Board). DPS memiliki peran dan tanggung jawab sentral melalui mekanisme
kerjanya untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah.
Kedua, dana pensiun syariah juga harus memiliki sistem internal kontrol dan
manajemen risiko yang tangguh. Dengan sistem ini, dana pensiun syariah dapat
mendeteksi dan menghindari terjadinya mis-management dan fraud maupun kegagalan
sistem dan prosedur pada lembaga dana pensiun syariah. Ketiga, peningkatan
sistem transparansi pengelolaan dana pensiun syari¶ah. Keempat, peran yang
lebih luas auditor eksternal. Kelima, transformasi budaya korporasi yang Islami
dan peningkatan kualitas SDM Keenam, perangkat hukum dan peraturan dari
Bapepam-LK yang sesuai dengan karakteristik dana pensiun syariah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki
banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap
syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan
keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut
dapat dimaknai
sebagai
pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat
penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa
kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia
dengan sejumlah alasan. Pertama, masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang
mau mengikuti program dana pensiun. Kedua, dengan berkembangnya lembaga
keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut
menjadi segmented target atau captive market yang jelas bagi dana pensiun
syariah. Dan ketiga, rasa percaya (trust), rasa memiliki, dan awarness
masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus
membaik Program dana pensiun syariah Manulife yang berkembang relatif cukup
baik. Dana pensiun syariah Manulife Indonesia awalnya merupakan program
Principal Indonesia, dan tahun 2002 diambil alih oleh Manulife Indonesia.
Sampai dengan tahun 2005, dana pensiun syariah yang sudah dikelola telah
mencapai Rp15 miliar.
Dengan demikian dana pensiun syariah masih merupakan pilihan masyarakat
yang dianggap menarik dan trennya memang akan bergerak demikian.Untuk itu
kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat
pertumbuhan dana pensiun syariah.
Untuk memperoleh uang pensiun setelah purna tugas merupakan harapan yang
ideal bagi setiap pekerja. Apalagi setelah sekian tahun mencurahkan tenaga,
waktu dan pikirannya bagi perkembangan dan kemajuan perusahaan tempatnya
bekerja, dan wajar kiranya saat usianya sudah lanjut dan tidak produktif lagi
perusahaannya masih mengingat jasanya dalam bentuk pemberian pensiun. Namun
tidak semua perusahaan menyediakan pensiun dan hanya sedikit sekali perusahaan
memberikannya.
Di Indonesia jumlah perusahaan yang membentuk dana pensiun masih sedikit
sekali. Dari sekitar 47.000 perusahaan yang memiliki lebih dari 25 pekerja dan
mengeluarkan gaji 1 juta perbulan, hanya 700 perusahaan saja yang membentuk
dana pensiun. Padahal pemerintah sudah menentukan dua model dana pensiun untuk
mendorong perusahaan untuk membentuk program pensiun. Yaitu Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK).
Keunggulan
dana yang dikelola oleh DPLK dibandingkan dengan
tabungan
yang disimpan di bank adalah :
1. Penghematan pajak atas iuran peserta. Iuran peserta sampai jumlah
tertentu dapat dibebankan sebagai biaya yang akan mengurangi besarnya
penghasilan kena pajak. (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU No.10 tahun 1994 tentang
pajak penghasilan, dan Pasal 4 ayat (3) huruf g, UU NO.10 tahun 1994 )
2. Prinsip penghematan pajak atas hasil investasi. Hasil investasi dana
pensiun dalam bidang penanaman modal tertentu memperoleh fasilitas penundaan
pajak penghasilan. (SK Menteri Keuangan No.651/KMK.04/1994, yang merupakan
penjabaran lebih lanjut dari pasal 4 ayat (3) huruf g, UU NO.10 tahun 1994)
3. Prinsip
keamanan dana dari segala macam sitaan (creditor proof).
Pasal 20 UU
No.11/1992 ayat 1-2 yakni :
a. Hak
terhadap setiap manfaat pensiun yang dapat dibayarkan oleh Dana Pensiun tidak
dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dan tidak dapat dialihkan maupun
disita;
b. Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan,
pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun
yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan undang- undang
ini.
Dana Pensiun
Lembaga Keuangan Syari'ah selain memiliki tiga keunggulan diatas tentunya
memiliki keunggulan lainnya yaitu dana dikelola dengan konsep Syari'ah dan
peserta dapat mengatur sendiri tujuan investasi iurannya. Sampai sejauh ini
baru ada satu DPLK Syari'ah yaitu Dana Pensiun Lembaga KeuanganBank Muamalat
atau DPLK Muamalat.
C. Hambatan
Perkembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Perkembangan
perbankan syariah dan BPRS di Indonesia sangatlah pesat. Namun, ternyata
perkembangan itu tidak diikuti oleh pengembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) Syari¶ah. Sampai bulan Februari 2010, Bank Indonesia (BI) mencatat,
setidaknya telah terdapat 7 Bank Umum Syari¶ah (BUS), 25 Unit Usaha Syariah
(UUS) dan 142 Bank Pembiayaan Rakyat Syari¶ah (BPRS). Nilai asset bank syariah
nasional pun terus merangkak naik hingga mencapai angka Rp 48,71 Miliar.
Melalui berbagai formulasi kebijakan dan program akselerasi,
BI juga
telah menargetkan pangsa pasar bank syariah terus naik. Hingga 2010, target
yang terlaksana baru 2,4 persen dari seluruh pasar perbankan Indonesia.
Pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut, seharusnya bisa
mendorong perkembangan dana pensiun syariah. Namun, hingga kini, baru beberapa
perusahaan yang menerbitkan produk dana pensiun syariah. Diantaranya adalah
Bank Muamalat, Manulife (Principal Indonesia), Allianz, BNI, dan PT Asuransi
Takaful Keluarga.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa lambatnya perkembangan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah memang disebabkan karena produk ini tidak
berhubungan langsung dengan masyarakat. ³Lebih sering atau cocok berhubungan
dengan perusahaan-perusahaan yang ingin mengikutkan karyawannya ke DPLK Bukan
individu,´ tuturnya.
Dalam konteks regulasi misalnya.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan
reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-
MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah. ³Belum ada satupun peraturaan
dan fatwa yang mendukung´. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana
pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa
MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Hambatan lain juga tertuang dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun.
Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang
produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang
berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah.
Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi
di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama
ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). ³Hal ini menjadi peluang investasi yang
menarik bagi DPLK Syariah.Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat
bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
UU tersebut menganggap produk
tersebut sebagai investasi langsung. Sehingga DPLK syariah diharuskan membuat
anak perusahaan ketika hendak masuk ke investasi seperti ini. Bagi dana pensiun
syariah, hal tersebut tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan
menghabiskan biaya yang besar.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah
relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang
lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan
regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan,
asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map
strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum
disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun
Tahun 2007-2011.
Kedua, dalam konteks regulasi.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan
reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-
MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang
mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah
hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga
umum, tidak bersifat khusus.
Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana
Pensiun. Selama
ini Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah
mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki
oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah
berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek
sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut
karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi
peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah.Jika dana pensiun syariah
masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% darireturn investasi
jenis ini.
B. Pengertian Dana Pensiun Konvensional.
Dalam rangka
menjalankan program Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan, kemudian rasa
aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan
kematian, maka Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal
tersebut, yang ditujukan baik karyawan negeri maupun swasta, yaitu :
Jamsostek adalah suatu progam kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta
dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi (UU No. 3/1992).
Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun
swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik
usaha) dibawah naungan departemen keuangan (Kepres No. 8/1997).
ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan
departemen pertahanan. (Kepres No. 8/1977).
Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui dana pensiun
adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan
untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang
telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992. Pedoman tata
kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008 :
• Keterbukaan (transparency).
• Akuntabilitas ( accountability).
• Pertanggung jawaban (responsibility).
• Kemandirian (independency).
• Kewajaran (fairness).
• Akuntabilitas ( accountability).
• Pertanggung jawaban (responsibility).
• Kemandirian (independency).
• Kewajaran (fairness).
B. Tujuan dan Fungsi .
Tujuan penyelenggaraan program pensiun:
1. Perusahaan.
a. Kewajiban moral.
b. Loyalitas.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja .
d. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi perusahaan.
e. Agar diusia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
f. Menigkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah .
2. Peserta .
a. Rasa aman para peserta .
b. Kompetensi yang lebih baik.
3. Penyelenggara dana pensiun .
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan .
b. Turut mendukung dan membantu progam pemerintah .
c. Sebagai bakti social terhadap para peserta.
C. Jenis Dana Pensiun.
Dana pensiun menurut UU No11 Tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan menjadi :
Tujuan penyelenggaraan program pensiun:
1. Perusahaan.
a. Kewajiban moral.
b. Loyalitas.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja .
d. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi perusahaan.
e. Agar diusia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
f. Menigkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah .
2. Peserta .
a. Rasa aman para peserta .
b. Kompetensi yang lebih baik.
3. Penyelenggara dana pensiun .
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan .
b. Turut mendukung dan membantu progam pemerintah .
c. Sebagai bakti social terhadap para peserta.
C. Jenis Dana Pensiun.
Dana pensiun menurut UU No11 Tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan menjadi :
• Dana pensiun pemberi kerja ( DPPK).
DPPK adalah
dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan,
selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program dana pensiun bermanfaat. Selain
itu, dana yang disediakan langsung oleh pemberi kerja. Dan DPPK harus mendapat
pengesahan pengesahaan dari menteri keuangan.
• Dana
pensiun lembaga keuangan (DPLK).
DPLK adalah
dan apensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja
mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank.
MATERI PERKULIAHAN PERTEMUAN VIII
PEGADAIAN
PENGERTIAN
Perum Pegadaian adalah
salah satu lembaga keuangan non bank yang kegiatan utamanya menyediakan dana
(pembiayaan) bagi masyarakat luas, untuk tujuan konsumsi, produksi, maupun
berbagai tujuan lainnya. Perum Pegadaian termasuk dalam kategori lembaga keuangan
karena transaksi pembiayaan yang diberikan oleh Pegadaian mirip dengan pinjaman
kredit melalui bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan
bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa (Susilo, dkk. : 2000).
Baik Bank maupun pegadaian memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan
membebankan suatu kontra prestasi atas penyerahan uang atau balas jasa atas
pinjaman yang diperolehnya dalam bentuk bunga atau sewa modal (Opdyke, 1993).
KEGIATAN
PEGADAIAN
Selama ini masyarakat mengetahui Perum
Pegadaian hanya melayani jasa gadai saja, padahal usaha Perum Pegadaian
sebenarnya cukup banyak, yaitu :
(Situs BUMN-Online, 2005)
1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum
gadai (jasa gadai), yaitu merupakan kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman
uang tunai dari Rp 10.000 hingga di atas Rp. 20 juta, dengan jaminan benda
bergerak (kain, alat rumah tangga, elektronik, perhiasan/emas, kendaraan.
2) Pemberian pinjaman atas dasar
syariah. Pada dasarnya pinjaman atas dasar syariah ini menetapkan uang sebagai
alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis
untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Penerima gadai disebut
Mutahim, akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam
meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Bila
jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun)
miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa
Tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai
untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa
simpan.
3) Penaksiran barang. Bagi masyarakat
yang akan mengetahui harga atau nilai harta benda miliknya dapat menggunakan
jasa penaksiran barang ini dengan biaya yang relatif ringan.
4) Penitipan barang. Jika akan
bepergian cukup lama masyarakat bisa memakai jasa ini untuk menjamin keamanan
harta simpanannya. Barang yang dititipkan bisa berupa barang berharga,
surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah, dan kendaraan bermotor.
5) Produksi dan penjualan emas (Galeri
24), yakni toko emas dengan sertifikat jaminan sesuai karatase perhiasannya.
Perhiasan yang dijual di galeri 24 adalah merupakan hasil dari usaha unit
produksi perhiasan emas. Dengan pengalaman menguji karatase emas sejak tahun
1901, maka perhiasan emas dari produk layanan ini memberi jaminan keaslian
kepada pembeli.
6). Persewaan gudang. Gudang dan
tempat penyimpanan yang sedianya digunakan untuk menyimpan barang yang digadaikan
oleh masyarakat adakalanya terdapat kapasitas menganggur maka untuk
optimalisasi penggunaannya dimanfaatkan untuk jasa persewaan atau sebagai
sarana penitipan barang.
7) Balai Lelang, merupakan usaha jasa
yang melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang perhiasan, property, tanah
dan lain-lain kepada masyarakat. Adapun barang yang akan dilelang tersebut
merupakan barang yang dikuasakan oleh badan usaha/masyarakat kepada pihak
pegadaian.
PRODUK ATAU
JASA PERUM PEGADAIAN
Pemberian
Pinjaman atas dasar hukum gadai
Pinjaman ini dasarnya
adalah kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai mulai dari
Rp20.000,- sampai dengan Rp200.000.000,- dengan jaminan benda bergerak
(Perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik,dsb) dengan prosedur
mudah dan pelayanan cepat.
Penaksiran
Nilai Barang
Jasa ini dapat diberikan
oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan menaksir serta
petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang
yang akan digadaikan.
Penitipan barang
Perum Pegadaian dapat
menyelenggarakan jasa penitipan barang karena perusahaan ini memiliki tempat
penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai dan tempat ini juga digunakan
untuk menyimpan barang yang digadaikan masyarakat.
Jasa
Lain
v Krasida (Kredit angsuran
system gadai).
Merupakan Pemberian
pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dalam rangka mengembangkan yang
pengembaliannya dilakukan melalui angsuran.
v Kreasi (Kredit angsuran
fiduusia)
Merupakan modifikasi dari
kredit kelayakan usaha, kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para
pengusaha mikro kecil menengah dengan konsturksi penjaminan secara fidusia dan
pengembalian pinjaman melalui angsuran.
v Kresna (kredit serba guna)
Merupakan pemberian
pinjaman kepada pegawai dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan
pengembalian secara angsuran.
v MULIA (Murabahah Logam
Mulia untuk Investasi)
Merupakan penjualan logam
mulia oleh perum penggadaian kepada masyarakat
v Krista (Kredit Usaha Rumah
Tangga)
Merupakan pemberian
pinjaman kepada ibu-ibu rumah tangga untuk mengembangkan usahanya.
MANFAAT PERUM
PEGADAIAN
ü Bagi Nasabah
Manfaat utama yang
diperoleh oleh nasabah adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative
sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan
kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum
pegadaian tidak hanya jasa ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa
pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain ;
•
Penaksiran Nilai suatu barang dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
• Penitipan suatu barang begerak pada yang aman dan dapat dipercaya.
• Penitipan suatu barang begerak pada yang aman dan dapat dipercaya.
ü Bagi PERUM PEGADAIAN
Manfaat yang diharapkan oleh perum
pegadaian sesuai dengan jasa yang telah diberikan kepada nasabahnya adalah ;
•
Pendapatan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
• Pendapatan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
• Pelaksanaan misi PERUM PEGADAIAN sebagai suatu BUMN.
• Pendapatan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
• Pelaksanaan misi PERUM PEGADAIAN sebagai suatu BUMN.
MATERI
PERKULIAHAN PERTEMUAN IX
LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
v Lembaga
Keuangan Internasional (IFI)
Mengacu pada lembaga keuangan yang telah ditetapkan
(atau disewa) oleh lebih dari satu negara, dan karenanya merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya
atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan
organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. IFI yang paling
menonjol adalah ciptaan dari beberapa negara, meskipun beberapa lembaga
keuangan bilateral (dibentuk oleh dua negara) ada dan secara teknis IFI. Banyak
di antaranya bank pembangunan multilateral. Yang paling
terkenal adalah IFI Bank Dunia, maka IMF, dan bank pembangunan regional.
BENTUK-BENTUK
DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL:
Bank Dunia
Bank Dunia adalah istilah yang
digunakan untuk menggambarkan sebuah lembaga keuangan internasional yang memberikan pinjaman leverage ke negara-negara berkembang untuk program
modal.Bank
Dunia memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan. Bank Dunia berbeda dari Kelompok Bank Dunia, di Bank Dunia hanya terdiri dari dua
lembaga: Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan International Development Association (IDA), sedangkan yang
kedua mencakup kedua selain tiga :International Finance Corporation (IFC), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan Pusat Internasional
untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID).
Tujuan Pembangunan Milenium
Bank Dunia saat ini
fokusnya adalah pada pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), pinjaman terutama
untuk “negara berpendapatan menengah” pada suku bunga yang mencerminkan
mark-kecil sendiri di atas (AAA-rated) pinjaman dari pasar modal; sementara IDA
rendah atau tidak memberikan bunga pinjaman dan hibah untuk negara-negara
berpenghasilan rendah dengan sedikit atau tanpa akses ke pasar kredit internasional.
IBRD adalah berbasis pasar organisasi nirlaba, menggunakan rating kredit yang tinggi
untuk menebus yang relatif rendah tingkat bunga pada pinjaman, sedangkan IDA
didanai terutama oleh periodik “replenishments” (hibah) memutuskan untuk
lembaga dengan yang lebih makmur negara-negara anggota. Bank misi untuk
membantu negara-negara berkembang dan penduduknya untuk mencapai pembangunan
dan pengurangan kemiskinan, termasuk pencapaian MDGs, dengan membantu
negara-negara mengembangkan sebuah lingkungan untuk investasi, pekerjaan dan
pertumbuhan berkelanjutan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
investasi dan pemberdayaan masyarakat miskin untuk berbagi buah dari
pertumbuhan ekonomi.
Faktor Kunci
Bank Dunia melihat lima
faktor kunci yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan
lingkungan bisnis yang memungkinkan sebagai:
- Membangun
kapasitas: Memperkuat pemerintah dan pejabat
pemerintah mendidik.
- Infrastruktur
penciptaan: pelaksanaan hukum dan sistem peradilan
untuk dorongan bisnis, perlindungan dan hak milik individu dan menghormati
kontrak.
- Pengembangan
Sistem Keuangan: pembentukan sistem yang kuat mampu
mendukung upaya dari kredit mikro untuk pembiayaan usaha perusahaan yang
lebih besar.
- Memerangi
korupsi: Dukungan untuk negara-negara ‘upaya
pemberantasan korupsi.
- Penelitian,
Konsultasi dan Pelatihan: Bank Dunia menyediakan
platform untuk penelitian tentang isu-isu pembangunan, konsultasi dan
melaksanakan program-program pelatihan (berbasis web, on line, tele-/video
conferencing dan ruang kelas berbasis) terbuka untuk mereka yang tertarik
dari akademisi, mahasiswa, pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM)
perwira dll
Bank mendapatkan dana untuk
operasinya terutama melalui’s penjualan IBRD AAA-rated obligasi di pasar
keuangan dunia. IBRD pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pinjaman, dengan
memanfaatkan pinjaman sendiri modal disetor, ditambah investasi dari “float”.
The IDA memperoleh mayoritas dana dari empat puluh negara-negara donor yang
menggantikan dana bank setiap tiga tahun, dan dari pengembalian pinjaman, yang
kemudian menjadi tersedia untuk kembali pinjaman.
v
Bank
Pembangunan Asia
(Asian Development Bank, ADB)
Adalah sebuah institusi finansial
pembangunan multilateral didedikasikan untuk mengurangi kemiskinan di Asia dan Pasifik. Bank
ini didirikan pada 1966 dengan 31 negara anggota dan kini telah berkembang
menjadi 63 negara.
Kantor pusatnya terletak di 6 ADB
Avenue, Kota Mandaluyong, Metro Manila, Filipina. ADB memiliki banyak kantor di seluruh dunia.
Organisasi
Pengambil keputusan tertinggi ADB
berada di tangan Dewan Gubernur (bahasa Inggris: Board of Governors).
Dewan Gubernur sendiri keanggotaannya terdiri dari wakil setiap negara anggota.
Dewan Gubernur, pada gilirannya, memilih dari mereka sendiri dua belas anggota
dari Dewan Direktur (bahasa Inggris: Board of Directors)
dan deputi mereka. Delapan dari 12 anggota tersebut berasal dari anggota
regional (Asia Pasific) sedangkan sisanya dari luar regional.
Dewan Gubernur juga memilih Presiden,
yaitu pemimpin dari Dewan Direktur dan manajemen ADB. Kepresidenan memiliki
masa kerja 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Biasanya, karena Jepang adalah salah satu pemegang
saham terbesar maka Presiden ADB adalah orang Jepang. Presiden yang sekarang
adalah Haruhiko Kuroda, menggantikan Tadao
Chino
di 2005.
Markas ADB terletak di 6 ADB Avenue, Kota Mandaluyong, Metro Manila, Filipina, dan memiliki kantor
representatif di berbagai kota di dunia. Karyawan ADB kira-kira 2.400 orang,
berasal dari 55 negara dari keseluruhan 67 negara anggotanya MAT X
REGULASI
BASEL II
PILAR
1
Basel II adalah yang kedua
dari Basel Accords, (sekarang diperpanjang dan efektif
digantikan oleh Basel III), yang rekomendasi mengenai
hukum perbankan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komite
Basel tentang Pengawasan Perbankan.
Basel II, awalnya
diterbitkan pada bulan Juni 2004, dimaksudkan untuk menciptakan sebuah standar
internasional untuk regulator perbankan untuk mengontrol berapa
banyak kebutuhan modal bank-bank untuk menyisihkan untuk menjaga
terhadap jenis bank risiko keuangan
dan operasional (dan ekonomi keseluruhan) wajah. Salah
satu fokus adalah untuk menjaga konsistensi peraturan yang
cukup sehingga hal ini tidak
menjadi sumberketidaksetaraan antara
bank-bank internasional yang kompetitif aktif.
Advokat Basel IIpercaya
bahwa standar internasional seperti dapat
membantu melindungi sistemkeuangan internasional dari
jenis masalah yang mungkin timbul harus sebuah bank besaratau
serangkaian keruntuhan bank. Dalam teori, Basel
II berupaya mencapai hal inidengan mendirikan risiko
dan persyaratan pengelolaan modal yang dirancang untuk
memastikan bahwa bank memiliki modal yang memadai untuk
resiko bankmenghadapkan sendiri untuk melalui pemberian
pinjaman dan praktek investasi. Secara umum, aturan-aturan
ini berarti bahwa risiko lebih besar untuk bank
mana yang terkena,semakin besar jumlah
modal bank perlu terus
untuk menjaga solvabilitas dan stabilitasekonomi secara
keseluruhan.
Secara politis, hal
itu sulit untuk menerapkan Basel II di lingkungan
peraturan sebelum2008, dan kemajuan pada umumnya lambat
sampai krisis perbankan besar tahun itudisebabkan sebagian besar
oleh credit default swap,
hipotek berbasis pasar derivatifkeamanan
dan serupa. Sebagai Basel III dinegosiasikan, ini
adalah puncak pikiran, dan karenanya jauh lebih
ketat standar yang dimaksud, dan dengan
cepat diadopsi di beberapa negara kunci termasuk Amerika
Serikat.
Tujuan
Versi final bertujuan:
Memastikan bahwa alokasi modal lebih berisiko sensitif.
Meningkatkan persyaratan pengungkapan yang
memungkinkan pelaku pasar untuk menilaikecukupan modal suatu
lembaga.
Memastikan
bahwa risiko kredit, risiko operasional dan risiko
pasar yang diukurberdasarkan data dan teknik formal.
Mencoba untuk menyelaraskan modal ekonomi dan regulasi yang
lebih erat untuk mengurangi ruang lingkup
untuk arbitrase peraturan.
Sementara kesepakatan akhir sebagian
besar membahas masalah arbitrase peraturan,masih ada daerah
di mana persyaratan modal peraturan yang akan menyimpang
darimodal ekonomi.
Basel
II sebagian besar tidak berubah pertanyaan tentang
bagaimana untuk benar-benarmendefinisikan modal bank,
yang menyimpang dari ekuitas akuntansi dalam
hal-halpenting. Basel Aku definisi, sebagaimana telah
diubah sampai sekarang, tetap di tempat.
Kesepakatan dalam operasi
Basel II menggunakan ”tiga pilar” konsep:
(1) persyaratan modal minimum (menghadapi risiko),
(2) supervisory review dan
(3) disiplin pasar.
Kesepakatan Basel
I hanya berurusan dengan bagian-bagian dari
masing-masing pilar.Sebagai contoh: sehubungan
dengan pilar Basel II pertama, hanya
satu risiko, risiko kredit,dihadapi dengan cara
yang sederhana sambil risiko
pasar adalah renungan; risiko
operasional tidak ditangani dengan sama sekali.
Pilar
pertama
Kesepakatan
pilar pertama dengan pemeliharaan modal peraturan dihitung untuk tiga komponen
utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko operasional, dan risiko
pasar. Risiko lain tidak dianggap sepenuhnya diukur pada tahap ini.
Komponen
risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda derajat berbagai
kecanggihan, yaitu pendekatan standar, Yayasan BPPK dan IRB Lanjutan. BPPK
singkatan dari “internal Penilaian Berbasis Pendekatan”.
Untuk
risiko operasional, ada tiga pendekatan yang berbeda – pendekatan indikator
dasar atau BIA, pendekatan standar atau STA, dan pendekatan pengukuran internal
(suatu bentuk lanjutan dari yang merupakan pendekatan pengukuran lanjut atau
AMA).
Untuk
risiko pasar pendekatan yang disukai adalah VaR (value at risk).
Sebagai 2 Basel rekomendasi bertahap oleh industri perbankan itu akan bergerak dari persyaratan standar untuk persyaratan yang lebih halus dan spesifik yang telah dikembangkan untuk setiap kategori risiko oleh masing-masing bank individu. Terbalik untuk bank yang melakukan mengembangkan sistem mereka sendiri pengukuran risiko dipesan lebih dahulu adalah bahwa mereka akan dihargai dengan persyaratan risiko yang berpotensi lebih rendah modal. Di masa depan akan ada hubungan yang lebih erat antara konsep keuntungan ekonomi dan modal peraturan.
Risiko kredit
dapat dihitung dengan menggunakan salah satu dari tiga pendekatan:Sebagai 2 Basel rekomendasi bertahap oleh industri perbankan itu akan bergerak dari persyaratan standar untuk persyaratan yang lebih halus dan spesifik yang telah dikembangkan untuk setiap kategori risiko oleh masing-masing bank individu. Terbalik untuk bank yang melakukan mengembangkan sistem mereka sendiri pengukuran risiko dipesan lebih dahulu adalah bahwa mereka akan dihargai dengan persyaratan risiko yang berpotensi lebih rendah modal. Di masa depan akan ada hubungan yang lebih erat antara konsep keuntungan ekonomi dan modal peraturan.
1. Pendekatan Standarisasi
2. Yayasan BPPK
3. Lanjutan Pendekatan BPPK
Pendekatan
standar menetapkan bobot risiko keluar spesifik untuk tipe tertentu dari risiko
kredit. Kategori berat badan standar risiko yang digunakan di bawah Basel
1 adalah 0% untuk obligasi pemerintah, 20% untuk eksposur kepada Bank OECD, 50%
untuk hipotik perumahan baris pertama dan 100% bobot pada pinjaman konsumen dan
pinjaman komersial tanpa jaminan. Basel II memperkenalkan bobot 150% baru
untuk peminjam dengan peringkat kredit lebih rendah. Modal minimum yang dibutuhkan
tetap pada 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, dengan modal Tier 1 yang
membentuk tidak kurang dari setengah dari jumlah ini.
MATERI
PERKULIHAN PERTEMUAN XI
A. ILAR 2 – tinjauan pengawasan
terhadap resiko lainnya
Pilar 2 bertujuan untk menformalkan
praktik yang sudah dilakukan oleh banyak regulator, dan sangat mirip dengan
pendekatan risk based supervision yang dilakukan oleh Federal Reserve Board
(USA), dan the Financial Services Authority (UK). Supervisory review didesain
untuk memberi perhatian pada setiap persyaratan modal yang melebihi tingkat
minimum yang dihitung berdasarkan Pilar 1 dan tindakan dini yang diperlukan
untuk mengatasi risiko yang baru muncul.
Supervisory review merupakan hal yang penting untuk memastikan kepatuhan atas persyaratan modal minimum dan untuk mendorong bank mengembangkan serta menggunakan teknik manajemen risiko yang terbaik. Pilar 2 menetapkan prinsip-prinsip dari proses supervisory review yang harus digunakan untuk supervisor dalam melakukan evaluasi kecukupan modal bank.
Supervisory review merupakan hal yang penting untuk memastikan kepatuhan atas persyaratan modal minimum dan untuk mendorong bank mengembangkan serta menggunakan teknik manajemen risiko yang terbaik. Pilar 2 menetapkan prinsip-prinsip dari proses supervisory review yang harus digunakan untuk supervisor dalam melakukan evaluasi kecukupan modal bank.
Pilar 2 juga
membahas tiga area utama di luar cakupan Pilar 1, yaitu:
• Risiko yang tidak sepenuhnya dibahas dalam Pilar 1
(misal, risiko konsentrasi kredit);
• Risiko yang sama sekali tidak dibahas dalam Pilar 1
(misal, risiko suku bunga dalam banking book);
• Faktor-faktor eksternal terhadap bank (antara lain
pengaruh siklus bisnis).
Proses Assessment Modal
Assessment modal adalah proses yang
berkelanjutan dan merupakan bagian integral dari aktivitas pengelolaan bisnis
bank. Proses ini tidak hanya mengevaluasi modal saat ini, tetapi juga melakukan
estimasi modal di masa depan. Manajemen bank akan menggunakan estimasi modal
pada setiap lini bisnisnya untuk menetapkan modal bank keseluruhan. Selain itu,
manajemen bank juga akan memonitor modal saat ini (actual0 terhadap target,
sebagai bagian dari pengawasan operasional bank.
Dewan direksi dan manajemen senior
bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan kecukupan modal termasuk yang
tidak tercakup dalam Pilar 1. Manajemen bank bertanggung jawab mengembangkan
proses assessment modal, di mana proses tersebut mengevaluasi risiko dan sistem
pengendalian risiko di seluruh bagian bank.
Mekanisme untuk Memastikan Kualitas
Proses Assessment Modal
Kualitas dari proses assessment
modal akan dievaluasi oleh supervisor. Evaluasi ini, dikombinasikan dengan
faktor-faktor lainnya, akan menjadi dasar penetapan rasio modal bank.
Jika proses tersebut dianggap tidak
berkualitas, maka rasio modal akan ditetapkan lebih tinggi. Rasio modal yang
lebih tinggi akan mengurangi tingkat aktivitas bisnis, dan akan mengakibatkan
turunnya laba bank. Akibatnya, bank akan berusaha mengembangkan dan menjaga
proses assessment modal yang berkualitas tinggi (artinya, mekanisme ini
memiliki insentif komersial dan juga prudensial). Mekanisme tersebut adalah
faktor kunci dalam proses supervisory review, karena hal ini memastikan bahwa
proses pemenuhan regulasi adalah bagian integral dari pengelolaan bank.
Namun perlu dicatat, bahwa kenaikan
modal bukan merupakan subtitusi untuk memperbaiki ketidakcukupan atua kegagalan
proses assessment. Meskipun supervisor dapat menetapkan rasio modal yang lebih
tinggi mereka juga dapat menggunakan cara perbaikan lain yaitu:
• Menetapkan target untuk perbaikan struktur manajemen
risiko;
• Memperkenalkan prosedur internal yang lebih ketat;
• Memperbaiki kualitas karyawan melalui training dan
rekrutmen;
Dalam kasus yang ekstrem, supervisor
dapat mengurangi tingkat risiko atau aktivitas bisnis, sampai permasalahan
diselesaikan atau dapat dikendalikan. Misalkan, supervisor dapat memaksa bank
untuk keluar dari pasar tertentu sampai situasi dapat diatasi.BCBS melihat
proses supervisory review sebagai dialog aktif antara bank dengan supervisor.
Empat Prinsip Penting Pengawasan
BCBS menetapkan 25 prinsip utama
pengawasan dalam “Core Principles for Effective Banking Supervision”, yang
dikeluarkan pada September 1997. Pilar 2 mengidentifikasikan empat (4) prinsip
penting supervisory review sebagai pelengkap 25 prinsip utama. Prinsip-prinsip
utama (25 prinsip) meliputi 7 hal sebagai berikut:
• Prakondisi untuk pengawasan
perbankan yang efektif,
• Izin dan struktur,
• Peraturan yang prudent,
• Metode Pengawasan perbankan yang berkelanjutan,
• Persyaratan informasi,
• Kekuasaan formal (formal powers)
• Perbankan antarnegara (cross-border banking).
• Izin dan struktur,
• Peraturan yang prudent,
• Metode Pengawasan perbankan yang berkelanjutan,
• Persyaratan informasi,
• Kekuasaan formal (formal powers)
• Perbankan antarnegara (cross-border banking).
Prinsip 1: Bank harus memiliki proses untuk menilai kecukupan
modal secara keseluruhan dalam hubungannya dengan profil risiko dan strategi
untuk menjaga tingkat modal. Manajemen bank memiliki tanggung jawab untuk
memastikan bahwa bank memiliki modal yang cukup untuk memenuhi kewajibannya
sekarang dan masa yang akan datang. Target modal harus ditetapkan dengan
integritas dan harus konsisten dengan profil risiko dan situasinya. Target
harus menjadi bagian integral dari rencana strategis bank dan harus mencakup
stress testing.
Basel II memberikan gambaran lima ciri khas dari suatu
proses penilaian modal yang mendalam, yaitu:
1. Pengawasan dewan dan manajemen
senior,
2. Assessment modal yang baik,
3. Assessment risiko yang komprenhensif,
4. Monitoring dan pelaporan,
5. Review dan kontrol internal.
2. Assessment modal yang baik,
3. Assessment risiko yang komprenhensif,
4. Monitoring dan pelaporan,
5. Review dan kontrol internal.
Prinsip 2: Pengawas (supervisor) harus melakukan review dan
mengevaluasi bank dalam melakukan assessment dan strategi kecukupan modal bank,
serta mengevaluasi kemampuan bank memonitor dan memastikan kepatuhan mereka
terhadap rasio modal. Pengawas harus melakukan tindakan pengawasan yang tepat
jika tidak puas dengan hasil dari proses tersebut.
Proses supervisory review secara berkala harus:
• Memeriksa perhitungan eksposur risiko dna transaksi
risiko tersebut ke dalam modal yang dipersyaratkan;
• Fokus pada kualitas dari proses dan kualitas dari
kontrol internal atas proses tersebut;
• Memeriksa framework dari assessment model untuk
mengidentifikasi setiap kelemahan atau kekurangan;
• Tidak memberikan rekomendasi terhadap struktur dari
framework karena ini adalah tugas dari manajemen bank.
Proses review dapat mencakup kombinasi dari beberapa
metode pengumpulan informasi berikut:
• On-site visits (kunjungan ke bank)
• Off-site review (review tanpa kunjungan ke bank)
• Pertemuan dengan manajemen bank
• Melakukan review perkerjaan yang relavan yang dilakukan
oleh auditor eksternal
• Monitoring atas laporan rutin
Prinsip 3: Pengawas hars meminta bank untuk beroperasi di atas
rasio modal minimum dan harus memiliki kemampuan untuk meminta bank memiliki
modal di atas minimum.
Prinsip 4: Pengawas harus melakukan intervensi dini untuk
mencegah modal menurun di bawah tingkat minimum yang dipersyaratkan dan harus
meminta tindakan pemulihan yang segera apabila modal tidak dijaga atau
dipulihkan. Jika bank gagal untuk menjaga modal yang dipersyaratkan, pengawas
dapat menggunakan wewenangnya untuk memperbaiki keadaan. Pengawas dapat meminta
peningkatan modal bank sebagai ukuran jangka pendek sambil menunggu permasalahan
diatasi. Peningkatan modal akan dibatalkan jika pengawas merasa puas terhadap
bank yang telah mampu mengatasi permasalahannya.
B. PILAR 3
– Keterbukaan
Pilar 3 adalah pilar disiplin pasar
(market discipline). Disiplin pasar, menurut BIS (The Book for International
Settlements), adalah mekanisme governance baik internal maupun eksternal dalam
perekonomian pasar bebas di mana terjadi kekosongan intervensi pemerintah
secara langsung.
Pilar 3:
• Mencakup apa saja yang akan dipersyaratkan dalam pengungkapan
bank kepada publik;
• Didesain untuk membantu pemegang saham dan analis;
• Mengarahkan ke perbaikan transparansi pada isu-isu
portofolio aset bank dan profil risiko bank.
Sifat Disclosure
Disclosure adalah penyebaran
informasi yang material kepada masyarakat luas untuk mengevaluasi bisnis
perusahaan. Pada umumnya disclosure dipandang penting karena akan memberikan
informasi yang relevan kepada investor maupun calon investor mengenai kinerja
perusahaan, baik saat ini maupun di masa depan. Oleh karena itu, perusahaan
yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal harus memenuhi persyaratan
disclosure yang lebih berat dibandingkan dengan perusahaan yagn dimiliki
perorangan.
Pada tahun-tahun terakhir ini,
disclosure semakin dipandang sebagai mekanisme penting untuk menyampaikan atau
mewujudkan isu-isu kebijakan publik, seperti:
• Melakukan perbaikan corporate governance sebagai
rekasi atas kasus skandal enron & Worldcom yang terjadi di Amerika Seriakt
dan Parmalat di Italia
• Memperbaiki transparansi dari kebijakan perusahaan
yang memberikan dampak kepada kebijakan publik seperti isu-isu kesenjangan
sosial, keberagaman ras, lingkungan, dan isu konservasi.
Laporan Keuangan
Pada umumnya, perusahaan (baik
perusahaan publik maupun keluarga) diminta untuk menerbitkan laporan keuangan
(misalnya laporan rugi laba, neraca, laporan pajak). Laporan keuangan tersebut
harus ditandatangani oleh auditor eksternal dan dibuat sesuai dengan standar
akuntansi nasional atau jika dimungkinkan, sesuai International Accounting
Standard.
Persyaratan Otoritas Pasar Modal
Bagi perusahaan yang telah tercatat
di bursa, mereka harus mematuhi keterbukaan tersebut sesuai ketentuan pasar
modal yang berlaku. Ketentuan listing mengharuskan publikasi atas laporan yang
beragam dikenal sebagai fillings. Otoritas pasar modal adalah lembaga yang
sangat memperhatikan kepentingan pemegang saham, dan pada umumnya fillings
memuat informasi keuangan yang sangat detail. Otoritas pasar modal tidak hanya
membuat ketentuan sendiri, tetapi juga bertanggung jawab untuk melaksanakan
keterbukaan yang dipersyaratkan oleh regulator lainnya.
Perundang-Undangan
Contoh yang paling baik adalah
diundangkannya US Sarbanes-Oxley Act 2002 yang memperkenalkan persyaratan wajib
untuk akuntabilitas perusahaan. Salah satu persyaratan adalah chief executive
dan chief financial officer dari perusahaan yang listing di pasar modal US
harus menyatakan kebenaran atas laporan keuangannya secara terbuka kepada
publik. Bab 404 dari UU tersebut juga mensyaratkan keterbukaan atas dokumentasi,
pengujian dan verifikasi dari auditor eksternal atas kualitas dari kontrol
internal perusahaan terhadap laporan keuangannya.
UU ini dilaksanakan melalui SEC (the
Securities and Exchange Commission), otoritas pasar modal Amerika Serikat.
Sudut Pandang Manajemen Perusahaan
Merupakan suatu hal yang penting
untuk melihat bagaimana dewan direksi dan manajemen senior memilih untuk
melaporkan seluruh aktivitasnya kepada stakeholder. Hal ini secara signifikan
akan menunjukkan bagaimana perusahaan dijalankan. Laporan tersebut menunjukkan
prioritas, kebijakan, dan bagaimana kinerja perusahaan dari sudut pandang dewan
direksinya. Inilah mengapa bank-bank besar di dunia menetapkan standar
pelaporan yang tinggi tentang bagaimana perusahaan dikelola.
Isu-Isu Lainnya
Di beberapa negara, seperti Inggris,
peraturan untuk keterbukaan perusahaan relatif lebih jelas. Selain meliputi
laporan keuangan peraturan menfokuskan pada kode etik (codes of practice)
(misalnya The Combined Code, dan prinsip-prinsip disclosure). Ada berbagai
perusahaan lainnya, tidak hanya di Inggris, yang diwajibkan dan melaksanakan
disclosure yang meliputi isu-isu seperti keberagaman lingkungan, persamaan hak,
dan afiliasi politik.
Disclosure adalah isu yang luas.
Aspek-aspek disclosure yang dicakup dalam Basel II hanyalah bagian dari
disclosure yang harus dilakukan bank sebagai bagian dari aspek hukum dan
kewajiban terhadap peraturan. Pengungkapan atas kinerja operasional perusahaan
(meliputi seluruh kebijakan dan prosedur), didesain untuk memberikan informasi
kepada para investor dan analis. Hal ini memungkinkan mereka mengambil
kesimpulan terhadap prospek perusahaan saat ini dan masa depan.
Akhir-akhir ini, disclosure
digunakan lebih jauh untuk kebijakan sosial lainnya, yaitu lebih memperhatikan
sudut pandang stakeholder, daripada hanya pemegang saham, dalam melihat kinerja
perusahaan.
IMPLEMENTASI
BASEL
Kondisi perbankan suatu negara amat menentukan
perkonomian suatu negara. Karena fungsi perbankan sebagai menerima dana dari
masyarakat dan menyalurkan ke sector rill dalam bentuk kredit. Salah satu
indicator kesehatan perbankan ialah dengan menggunakan rasio CAR. Perbankan
nasional saat ini kesehatannya mulai melemah. Ada baiknya implementasi Basel II
dapat diterapkan pada bank di Indonesia. Karena Basel II merupakan standar
perbankan internasional. Disamping hal ini ada hal lain yang membuat Basel II
lebih baik dari Basel I.
Basel I hanya memiliki 2 pilar yaitu adalah minimum
capital requirement dan supervisory review process. Namun Basel I
masih memiliki beberapa kelemahan ialah yang hanya terfokus pada risiko kredit.
Sementara perkembangan dalam system keuangan dan perbankan menunjukkan bahwa
selain menhadapi risiko kredit bank juga termasuk pada risiko-risiko lain
seperti risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko-risiko
lainnya.Basel I tidak menggunakan informasi tentang peringkat (rating) dari
peminjam. Peringkat memiliki keterkaitan erat dengan return.
Obligasi yang diterbitkan perusahaan yang bagus akan
memiliki return (yield / imbal hasil) yang rendah. Bank dapat kalah bersaing
dengan obligasi. Perusahaan-perusahaan yang bagus akan lebih memilih
menerbitkan obligasi daripada meminjam dari bank, karena biayanya lebih murah
(suku pinjaman lebih rendah). Disamping itu juga Karena persyaratan modal yang
sama. Maka akan cenderung lebih untuk menyalurkan fasilitas kredit ke perusahaan
yang berisiko tinggi dengan harapan akan mendapatkan return yang tinggi.
Sedangkan Basel II memiliki 3 pilar yaitu minimum
capital requirement, supervisory review process dan market
discipline. Dengan meningkatkan keterbukaan sehubungan dengan modal
pengukuran, manajemen risiko dan meningkatkan frekuensi dan volume pelaporan
dari perbankan kepada pengawasan. Pengawasan dalam mendorong bank untuk
menghitung permodalan sesuai dengan profil risiko. Basel II juga di jelaskan
dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang diterbitkan 19 mei 2003.
Dalam hal ini Basel II tidak akan menghambat
penyaluran kredit sebab Basel II merupakan upaya peningkatan manajemen resiko.
Apabila tingkat manajemen risiko suatu bank itu baik maka tidak akan
kekhawatiran untuk melakukan pembiayaan banyak pemikiran yang salah terhadap
penerapan tentang Basel II. Karena tidak memandang sebagai asset melainkan
sebagai biaya. Sebenarnya dalam hal ini bukan keinginan untuk bank sentral
melainkan untuk kepentingan perbankan.
Kalau dilihat Basel II, sebenarnya CAR sebuah bank
justru akan naik jika bank tersebut menerapkan manjemen resiko yang baik
khususnya dalam penempatan dana bank. Jadi, tidak ada ketakutan suatu bank yang
kalau memang tingkat kesehatan bank baik. Tetapi adanya ketakutan untuk bank
yang tingkat kesehatan banknya memang dibawah CAR yang telah ditentukan.
Jadi, kenapa tidak bank yang terdapat di Indonesia
memakai Basel II. Tidak ada salahnya kalau bank negeri maupun bank swasta memakai
Implementasi bank Basel II.
Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
KABAR BAIK!!
BalasHapusNama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.