MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
“DANA PENSIUN”
“DANA PENSIUN”
OLEH
CLARA KARTINI ( A1C113016 )
ERWIN NAHWIN P (
A1C113024 )
I
GEDE OKA WIRAWAN (
A1C113036 )
I WAYAN BAYU W.P ( A1C113037 )
I WAYAN INDRA WIGUNA M. ( A1C113038 )
FAKULTAS EKONOMI
S1 AKUNTANSI
REG.SORE
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
membahas tentang “DANA PENSIUN”
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan
tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya
itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat
balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita sekalian
Tim
penyusun
ttd
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.
Latar belakang
II.
Rumusan masalah
III.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
i.
Pengertian Dana pensiun
ii.
Hakekat program pensiun
iii.
Tujuan penyelenggaraan dana pensiun
iv.
Asas asas dana pensiun
v.Landasan
hukum operasional dana pensiun
vi.
Fungsi program pensiun
vii.
Peserta dan usia pensiun
viii.
Jenis lembaga pengelola dana pensiun
ix.
Program kerja pensiun
x.Kelemahan
dan kelebihan dana pensiun
BAB III PENUTUP
I.
Penutup
II.
Daftar pustaka
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Setiap orang pasti akan pensiun. Dan itu adalah momen
yang akan Anda hadapi. Pensiun adalah masa seseorang tidak lagi dapat
menghasilkan. Karena merupakan sebuah kepastian, maka sudah sewajarnya setiap
orang mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam ’fase’ pensiun
dengan menyiapkan dana pensiun. Tentunya, di luar fasilitas pensiun yang
diberikan oleh perusahaan. Persiapan ini mencakup berbagai bidang termasuk
psikologis, mental-spiritual, kesehatan dan tentu saja financial.
Pada prinsipnya, dana
pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan
kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan
untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan
dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan,
lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin
kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi
kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan
secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada
gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian
Dana Pensiun ?
2. Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun ?
3. Asas – Asas Dana
Pensiun ?
4. Landasan
Hukum Operasional Dana Pensiun ?
5. Fungsi
Program Pensiun ?
6. Jenis
Lembaga Pengelolaan Dana Pensiun ?
7. Program
Kerja Pensiun ?
C. TUJUAN MASALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BLK).
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BLK).
DANA PENSIUN
A. PENGERTIAN
Dana
Pensiun (Pension
Funds) adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu
lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala
yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran
manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian
pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja
sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
B. Hakikat Program Pensiun
1. Mengajak masyarakat dan karyawan
untuk selalu siap menghadapi masa depan
terutama di hari tua (masa pensiun).
2. Mengajak masyarakat dan karyawan
untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif
bekerja ke program pensiun.
3. Membantu mempersiapkan peserta
untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh
pembayaran manfaat pensiun.
C. Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
Tujuan
penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun
dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bagi
Pemberi Kerja.
a) Memberikan
penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
b) Agar
dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh
setelah bekerja di perusahaannya.
c) Meningkatkan
motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
d) Meningkatkan citra
perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
e) Kewajiban
moral. Perusahan mempunyai kewajiban moral
untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan
dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan
yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan
masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah
menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana
pensiun untuk para kayawannya.
f) Loyalitas.
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan. Jaminan
yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan.
Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan
dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan
keamanan yang diterima oleh karyawan.
g) Kompetisi
pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari
total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
2. Bagi
Karyawan.
a) Kepastian
memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
b) Memberikan
rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
c) Agar
tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
d) Kompensasi yang lebih
baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
3. Bagi
Lembaga Pengelola Dana Pensiun
a) Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi.
b) Turut
membantu dan mendukung program pemerintah.
D. Asas-asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun,
pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1) Penyelenggaraan
yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program
pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan
dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri
sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut
bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan
cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun
tidak diperkenankan.
2) Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan
dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan
“cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3) Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh
kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk
membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang
menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi
pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4) Penundaan
manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan
program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah
pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku
asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat
dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara
berkala.
5) Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana
pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat
mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu
memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan
oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem
pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana
pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6) Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk
membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan
membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan
demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi
kerja.
E. Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu
program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang
peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun
pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh
Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun
angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977).
Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang
Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana
pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip
“kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu,
walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat
harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk
menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin
diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa
manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi
para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun,
untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang,
dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh
pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat,
tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan
tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan
untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi
misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak
memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana
pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang
praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa
yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun
syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang
juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu
faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.
F. Fungsi Program Pensiun
Adapun fungsi program dana pensiun bagi
para peserta antara lain:
a. Asuransi,
yaitu peserta yang meninggal dunia atau
cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas
beban bersama dari dana pensiun.
b. Tabungan,
yaitu himpunan iuran peserta dan iuran
pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran
yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari
para pesertanya.
c. Pensiun,
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan
iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk
manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur
hidup peserta, dan janda/duda peserta
G. Peserta dan Usia Pensiun
Ø Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi
persyaratan peraturan dana pension. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan
bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat
kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak
menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah
kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri
atau mitra pendiri.
Ø Usia Pensiun
a) Pensiun
normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan
berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan
memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan dalam
peraturan dana pensiun. Di Indonesia, usia
pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
b) Pensiun
dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan
peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Terkadang jenis
pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya
pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
c) Pensiun
ditunda (deffered retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya
yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia
pensiun normal.
d) Pensiun cacat (disable
retirement)
Merupakan pensiun yang diberikan
disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi
untuk melaksanakan pekerjaannya
H. Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun,
lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua
jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya
atau pihak yang mendirikan.
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas,
jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun
perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan
penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja
sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif
dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan
kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat
pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun
didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan
mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur
sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara
kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang
berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini
dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak
dapat menarik kembali keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau
seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun
yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja
mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk
mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh
karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua
jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
DPLK
dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin
didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana
diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai
pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran
pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau
perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan
dari lembaga atau orang lain.
I. PROGRAM
KERJA PENSIUN
Di samping kedua jenis dana pensiun
(lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu
sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta
dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua
jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula
tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia
pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan
program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar
manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat
ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang
ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun
ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat
pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun.
Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang
memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih
menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan
(gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada
saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program
pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban
masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat
pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian,
yaitu sebagai berikut:
A. Keuntungan
1) Dari
sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Kinerja
investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi
iuran.
b) Jadwal
iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2) Dari
sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Jumlah
manfaat yang akan diterima sudah pasti
b) Memberikan
keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
B. Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Iuran
berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b) Pemberi
kerja menanggung risiko investasi
2) Dari
sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b) Manfaat
kurang fleksibel
2. Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan
besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit
yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah
dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara
seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran
beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening
peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila
peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran
peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun
yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat
bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran
tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya,
diantaranya sebagai berikut:
A. Keuntungan
1) Dari
sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a) Pembiayaan
dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b) Tidak
ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2) Dari
sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b) Terlibat
dalam memutuskan strategi investasi
B. Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Berpotensi
menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b) Iuran
tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2) Dari
sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Besar
manfaat tidak dapat diketahui
b) Besar
manfaat tergantung kinerja investasi.
3. Program
Pensiun Berdasarkan Keuntungan(profit sharing pension plan)
Program
pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)
J. Keunggulan dan Kelemahan Dana Pensiun
Keunggulan
Dana Pensiun
a. Pengelola
yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu
menyusun rencana dan perfikir jangka panjang.
b. Sesuai
UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan
demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
c. Seluruh
himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada
peserta atau ahli warisnya prorata menurut jumlah iuran dan masa
kepesertaannya.
d. Biaya-biaya
tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta secara
bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan
memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e. Dana
pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan
solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining
position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan
lain.
f. Untuk
mengurangi resiko kematian atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau
seluruh peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan
kepada perusahaan asuransi.
g. Manfaat
pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan
jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda atau duda dari peserta, serta anak
yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
h. Dana
pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi,
dan pensiun.
Kelemahan Dana Pensiun
a. Pengelola
Yayasan Dana Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
b. Arahan
investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program
pensiun.
c. Banyak
investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat
menghasilkan.
d. Arahan
administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun
kurang dipersiapkan dengan baik.
e. Investasi
gedung kantor yang berlebihan atau mewah.
f. Beberapa
manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
g. Banyak
pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana
pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan
pokok.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dana
pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh
penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau
ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dari definisi yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa
dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun,
yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun. Hakikat dana pensiun yaitu ,mengajak masyarakat dan karyawan
untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa pensiun). Mengajak masyarakat dan karyawan
untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif
bekerja ke program pensiun. Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap
menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat
pensiun
Penyelenggaraan
suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua
aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan
aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan
karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang
dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial
berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada
karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja,
tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal
dunia. Adapun usia pensiun, meliputi: Pensiun normal, pensiun dipercepat , pensiun
ditunda , dan pensiun cacat. Dan adapaun
program pensiun, terdiri dari:
a) program
pensiun iuran pasti (defined contribution plan),
b) program
pensiun manfaat pasti (defined benefit plan),
c) program
pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan)
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun,
meliputi:
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
www.manulife-indonesia.com/MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
“DANA PENSIUN”

OLEH
CLARA KARTINI ( A1C1130 )
ERWIN NAHWIN P (
A1C1130 )
I
GEDE OKA WIRAWAN (
A1C113036 )
I WAYAN BAYU W.P ( A1C113037 )
I WAYAN INDRA WIGUNA M. ( A1C113038 )
FAKULTAS EKONOMI
S1 AKUNTANSI
REG.SORE
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
membahas tentang “DANA PENSIUN”
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan
tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya
itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat
balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita sekalian
Tim
penyusun
ttd
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.
Latar belakang
II.
Rumusan masalah
III.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
i.
Pengertian Dana pensiun
ii.
Hakekat program pensiun
iii.
Tujuan penyelenggaraan dana pensiun
iv.
Asas asas dana pensiun
v.Landasan
hukum operasional dana pensiun
vi.
Fungsi program pensiun
vii.
Peserta dan usia pensiun
viii.
Jenis lembaga pengelola dana pensiun
ix.
Program kerja pensiun
x.Kelemahan
dan kelebihan dana pensiun
BAB III PENUTUP
I.
Penutup
II.
Daftar pustaka
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Setiap orang pasti akan pensiun. Dan itu adalah momen
yang akan Anda hadapi. Pensiun adalah masa seseorang tidak lagi dapat
menghasilkan. Karena merupakan sebuah kepastian, maka sudah sewajarnya setiap
orang mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam ’fase’ pensiun
dengan menyiapkan dana pensiun. Tentunya, di luar fasilitas pensiun yang
diberikan oleh perusahaan. Persiapan ini mencakup berbagai bidang termasuk
psikologis, mental-spiritual, kesehatan dan tentu saja financial.
Pada prinsipnya, dana
pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan
kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan
untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan
dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan,
lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin
kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi
kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan
secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada
gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian
Dana Pensiun ?
2. Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun ?
3. Asas – Asas Dana
Pensiun ?
4. Landasan
Hukum Operasional Dana Pensiun ?
5. Fungsi
Program Pensiun ?
6. Jenis
Lembaga Pengelolaan Dana Pensiun ?
7. Program
Kerja Pensiun ?
C. TUJUAN MASALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BLK).
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BLK).
DANA PENSIUN
A. PENGERTIAN
Dana
Pensiun (Pension
Funds) adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu
lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala
yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran
manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian
pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja
sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
B. Hakikat Program Pensiun
1. Mengajak masyarakat dan karyawan
untuk selalu siap menghadapi masa depan
terutama di hari tua (masa pensiun).
2. Mengajak masyarakat dan karyawan
untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif
bekerja ke program pensiun.
3. Membantu mempersiapkan peserta
untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh
pembayaran manfaat pensiun.
C. Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
Tujuan
penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun
dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bagi
Pemberi Kerja.
a) Memberikan
penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
b) Agar
dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh
setelah bekerja di perusahaannya.
c) Meningkatkan
motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
d) Meningkatkan citra
perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
e) Kewajiban
moral. Perusahan mempunyai kewajiban moral
untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan
dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan
yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan
masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah
menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana
pensiun untuk para kayawannya.
f) Loyalitas.
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan. Jaminan
yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan.
Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan
dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan
keamanan yang diterima oleh karyawan.
g) Kompetisi
pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari
total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
2. Bagi
Karyawan.
a) Kepastian
memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
b) Memberikan
rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
c) Agar
tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
d) Kompensasi yang lebih
baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
3. Bagi
Lembaga Pengelola Dana Pensiun
a) Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi.
b) Turut
membantu dan mendukung program pemerintah.
D. Asas-asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun,
pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1) Penyelenggaraan
yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program
pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan
dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri
sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut
bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan
cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun
tidak diperkenankan.
2) Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan
dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan
“cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3) Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh
kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk
membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang
menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi
pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4) Penundaan
manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan
program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah
pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku
asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat
dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara
berkala.
5) Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana
pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat
mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu
memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan
oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem
pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana
pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6) Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk
membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan
membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan
demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi
kerja.
E. Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu
program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang
peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun
pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh
Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun
angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977).
Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang
Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana
pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip
“kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu,
walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat
harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk
menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin
diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa
manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi
para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun,
untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang,
dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh
pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat,
tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan
tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan
untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi
misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak
memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana
pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang
praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa
yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun
syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang
juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu
faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.
F. Fungsi Program Pensiun
Adapun fungsi program dana pensiun bagi
para peserta antara lain:
a. Asuransi,
yaitu peserta yang meninggal dunia atau
cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas
beban bersama dari dana pensiun.
b. Tabungan,
yaitu himpunan iuran peserta dan iuran
pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran
yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari
para pesertanya.
c. Pensiun,
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan
iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk
manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur
hidup peserta, dan janda/duda peserta
G. Peserta dan Usia Pensiun
Ø Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi
persyaratan peraturan dana pension. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan
bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat
kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak
menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah
kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri
atau mitra pendiri.
Ø Usia Pensiun
a) Pensiun
normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan
berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan
memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan dalam
peraturan dana pensiun. Di Indonesia, usia
pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
b) Pensiun
dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan
peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Terkadang jenis
pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya
pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
c) Pensiun
ditunda (deffered retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya
yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia
pensiun normal.
d) Pensiun cacat (disable
retirement)
Merupakan pensiun yang diberikan
disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi
untuk melaksanakan pekerjaannya
H. Jenis Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun,
lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua
jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya
atau pihak yang mendirikan.
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas,
jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun
perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan
penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja
sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif
dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan
kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat
pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun
didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan
mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur
sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara
kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang
berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini
dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak
dapat menarik kembali keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau
seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun
yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja
mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk
mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh
karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua
jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
DPLK
dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin
didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana
diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai
pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran
pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau
perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan
dari lembaga atau orang lain.
I. PROGRAM
KERJA PENSIUN
Di samping kedua jenis dana pensiun
(lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu
sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta
dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua
jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula
tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia
pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan
program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar
manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat
ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang
ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun
ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat
pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun.
Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang
memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih
menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan
(gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada
saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program
pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban
masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat
pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian,
yaitu sebagai berikut:
A. Keuntungan
1) Dari
sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Kinerja
investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi
iuran.
b) Jadwal
iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2) Dari
sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Jumlah
manfaat yang akan diterima sudah pasti
b) Memberikan
keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
B. Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Iuran
berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b) Pemberi
kerja menanggung risiko investasi
2) Dari
sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b) Manfaat
kurang fleksibel
2. Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan
besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit
yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah
dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara
seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran
beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening
peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila
peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran
peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun
yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat
bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran
tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya,
diantaranya sebagai berikut:
A. Keuntungan
1) Dari
sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a) Pembiayaan
dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b) Tidak
ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2) Dari
sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b) Terlibat
dalam memutuskan strategi investasi
B. Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Berpotensi
menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b) Iuran
tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2) Dari
sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Besar
manfaat tidak dapat diketahui
b) Besar
manfaat tergantung kinerja investasi.
3. Program
Pensiun Berdasarkan Keuntungan(profit sharing pension plan)
Program
pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)
J. Keunggulan dan Kelemahan Dana Pensiun
Keunggulan
Dana Pensiun
a. Pengelola
yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu
menyusun rencana dan perfikir jangka panjang.
b. Sesuai
UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan
demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
c. Seluruh
himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada
peserta atau ahli warisnya prorata menurut jumlah iuran dan masa
kepesertaannya.
d. Biaya-biaya
tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta secara
bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan
memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e. Dana
pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan
solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining
position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan
lain.
f. Untuk
mengurangi resiko kematian atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau
seluruh peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan
kepada perusahaan asuransi.
g. Manfaat
pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan
jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda atau duda dari peserta, serta anak
yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
h. Dana
pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi,
dan pensiun.
Kelemahan Dana Pensiun
a. Pengelola
Yayasan Dana Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
b. Arahan
investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program
pensiun.
c. Banyak
investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat
menghasilkan.
d. Arahan
administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun
kurang dipersiapkan dengan baik.
e. Investasi
gedung kantor yang berlebihan atau mewah.
f. Beberapa
manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
g. Banyak
pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana
pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan
pokok.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dana
pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh
penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau
ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dari definisi yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa
dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun,
yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun. Hakikat dana pensiun yaitu ,mengajak masyarakat dan karyawan
untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa pensiun). Mengajak masyarakat dan karyawan
untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif
bekerja ke program pensiun. Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap
menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat
pensiun
Penyelenggaraan
suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua
aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan
aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan
karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang
dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial
berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada
karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja,
tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal
dunia. Adapun usia pensiun, meliputi: Pensiun normal, pensiun dipercepat , pensiun
ditunda , dan pensiun cacat. Dan adapaun
program pensiun, terdiri dari:
a) program
pensiun iuran pasti (defined contribution plan),
b) program
pensiun manfaat pasti (defined benefit plan),
c) program
pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan)
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun,
meliputi:
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
www.manulife-indonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar